Bisnis SPBU disorot KPPU
Mungkin karena kurang tenar, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan sangat minim menerima aduan. Buktinya, untuk di Balikpapan saja, baru menangani 62 kasus. Itu pun perkara-perkara soal tender.
Ini diakui oleh Kepala Kantor KPPU Perwakilan Wilayah Kalimantan Anang Triyono saat berkunjung ke Gedung Biru Kaltim Post Rabu (11/5) kemarin. “Sejak terbentuk 2006 lalu hingga sekarang kami baru menangani 62 perkara, 99 persen soal tender. Karena sedikit inilah kami akan aktif jemput bola,”kata Anang. Rencananya, KPPU Wilayah Kalimantan akan menerapkan sistem jemput bola. Menurut Anang, selain menangani perkara yang diadukan masyarakat, KPPU boleh berinisiatif menangani kecurangan persaingan usaha.
“Selain persoalan tender, program mulai tahun 2011 fokus kami lebih luas lagi,” kata Anang didampingi beberapa rekannya. Seperti, lanjutnya, sektor yang mempengaruhi kepentingan orang banyak.
Ia juga menjelaskan, penanganan perkara yang dulunya tertutup mulai 2011 akan dibuat terbuka untuk umum. Ini berhubungan dengan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU.
Isu yang saat ini terus dipantau oleh KPPU, lanjut Anang, mengenai persaingan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Di sini terindikasi persaingan tidak sehat yangmengakibatkan masyarakat menjadirugi. Karena harus membeli bensin dengan harga Rp 25 ribu per liter seperti di Berau. Ini kami pantau terus,” kata Anang. (sumber Kaltim Post)