KPPU REKOMENDASIKAN PEMERINTAH LAKUKAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN REGULASI PADA PERUSAHAAN PENYELENGGARA IBADAH UMRAH (PPIU)
KPPU telah menerima permintaan tanggapan terhadap rencana kebijakan dari Kementerian Agama, terkait rencana kebijakan Moratorium Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU). Rencana kebijakan ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan terhadap kinerja PPIU, dalam berbagai bentuk. Dari mulai pelayanan di bawah standar sampai dengan terdapatnya perlakuan semena-mena terhadap jemaah umroh yang bisa memiliki konsekuensi pidana.
Selain itu, permintaan ibadah umrah semakin meningkat jumlahnya, terlihat dari jumlah jemaah umrah yang meningkat sebesar 95% pada tahun 2014 ke pertengahan tahun 2015. Sampai Juni 2015, terdapat 655 (enam ratus lima puluh lima) PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama, akan tetapi terdapat 35 (tiga puluh lima) PPIU belum aktif dan 10 (sepuluh) PPIU yang tidak memberangkatkan jamaah umrah dalam 2 (dua) tahun pada tahun 2014 dan 2015. Jumlah tersebut terdistribusi di beberapa daerah meskipun dengan konsentrasi terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) PPIU dan Jawa Barat sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) PPIU.
Terkait penyelenggaraan umrah, KPPU memiliki pandangan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah merupakan pelayanan negara kepada warganya, dalam pelaksanaan ibadah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus menonjolkan pelayanan dibandingkan aspek bisnis/ekonomi. Kebijakan kegiatan umrah harus diarahkan pada terciptanya kemudahan dan terlayaninya masyarakat. Kerangka kebijakan tersebut mengatur 2 (dua) hal, yaitu Pengaturan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan adanya keterjangkauan harga. Harga tidak diserahkan kepada mekanisme pasar yang cenderung mengeksploitasi konsumen.
Terkait dengan rencana kebijakan dari Kementerian Agama dalam melakukan moratorium PPIU tersebut, KPPU berpendapat kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan. Hal ini dikarenakan kebijakan moratorium akan menutup peluang bagi munculnya pelaku usaha PPIU yang berpotensi menyelenggarakan ibadah umrah dengan kualitas lebih baik dan harga terjangkau.
Oleh karena itu, KPPU memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Agama untuk melakukan pengawasan dan penataan PPIU, dengan mendorong penyelenggara umrah mematuhi seluruh regulasi/peraturan yang berlaku dengan memberikan sanksi terhadap pelanggarnya. Tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan dapat dilakukan Pemerintah agar hanya pelaku usaha yang memenuhi ketentuan regulasi yang bertahan melayani jemaah umrah.
Jakarta, 10 September 2015
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia