KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Kartel Daging Sapi

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan kartel sapi Jabodetabek, Selasa (15/92015).  Majelis Komisi dipimpin oleh Chandra Setiawan dan beranggotakan Sukarmi, Kamser Lumbanradja, Saidah sakwan, dan Munrokhim Minsanam.
Agenda sidang perdana adalah penyerahan laporan dugaan pelanggaran (LDP). Sidang perdana ini digelar setelah KPPU melakukan serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam sidang ini, terdapat 32 feedloter yang menjadi terlapor, namun dua feedloter tak menghadiri sidang.
Perusahaan-perusahaan penggemukan sapi yang dipanggil tersebut merupakan pemasok daging sapi untuk Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di wilayah Jabodetabek, Subang, Karawang dan Bandung.
Feedloter diduga melanggar pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jabodetabek,” ujar Chandra.
Selanjutnya, para terlapor diberi tenggat waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan atas tuduhan dugaan pelanggaran, yakni dengan pengajuan bukti-bukti dan saksi ahli. “Satu minggu harus disiapkan. Kalau data harus dibantah dengan data, sebaliknya kesaksian juga harus dengan kesaksian. Bahwa investigator menyatakan ada kartel dalam daging sapi ini. Sidang kedua akan digelar pada 22 September mendatang,” ujar Chandra.