Sidang ke-Tujuh Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Persekongkolan Tender di PT. PLN Sumatera Utara

Jakarta (12/10) – Hari ini, KPPU lakukan kembali pemeriksaan lanjutan sidang dugaan persekongkolan tender di PLN Sumatera Utara T.A. 2013, dengan No. Perkara 07/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Paket-Paket Pekerjaan HUTM, HUTR, dan Trafo Distribusi di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara, APBN T.A. 2013.
Sidang yang diadakan di Ruang Pemeriksaan Gedung KPPU Jakarta hari ini mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi dari Majelis Komisi. Berdasarkan Pasal 36 huruf f UU No. 5 Tahun 1999, salah satu wewenang komisi adalah memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
Sidang pemeriksaan lanjutan hari ini merupakan sidang ke-7 (tujuh) sejak tanggal 19 Agustus 2015. Berdasarkan Pasal 43 UU No. 5 Tahun 1999, pemeriksaan lanjutan akan diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan, dan akan diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari apabila diperlukan.
Majelis komisi, yang dipimpin Ketua Majelis, Kamser Lumbanradja, dan Anggota Majelis, Sukarmi dan Chandra Setiawan, akan memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 pada dugaan persekongkolan tender tersebut, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan. Sesuai Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap 20 (dua puluh) terlapor pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang ini, antara lain pengenaan denda antara 1 milyar rupiah s.d. 25 milyar rupiah. Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan sidang perkara tersebut akan dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari Senin, 19 Oktober 2015 di Gedung KPPU, Jakarta. (hp)