Sekretaris Kabinet Indonesia dukung Penguatan Kelembagaan KPPU
Jakarta (23/10) – Dukungan terhadap KPPU untuk mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kembali mengalir. Kali ini, dukungan dimaksud muncul dari Sekretariat Kabinet Indonesia (Setkab), pada saat Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, bertemu dengan Sekretaris Kabinet Indonesia, di Gedung Sekretariat Negara, sore ini.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPPU, Saidah Sakwan, Prof. Tresna P. Soemardi, dan Kamser Lumbanradja, Syarkawi menjelaskan bahwa saat ini, KPPU fokus kepada 7 (tujuh) pangan yang menjadi prioritas KPPU, yaitu beras, kedelai, garam, daging, ayam, gula, dan minyak goreng. “Saat ini, KPPU juga sedang melakukan penanganan terhadap beberapa perkara, di antaranya daging sapi dan logistik”, jelas Syarkawi. Selanjutnya, Syarkawi berharap guna mengoptimalkan kinerja KPPU, khususnya penegakan hukum, diperlukan kejelasan status kelembagaan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah mendukung penuh kiprah KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha. “Pemerintah akan mendorong percepatan penyelesaian masalah status kelembagaan dimaksud”, jelas Pramono. Pramono juga menyarankan agar KPPU menangani satu kasus besar guna mendapatkan dukungan publik. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan status kelembagaan tersebut. (drs, hp)