KPPU Hukum Pelaku Usaha yang Terlibat Tender di Pekerjaan Jalan Merek Sumut

Medan – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2015 di Kantor Perwakilan Daerah Medan (KPD), pada Kamis, (17/12). Putusan ini adalah tentang tender pekerjaan pelebaran jalan Merek – Bts. Kab. Simalungun – Bts. Kab. Tanah Karo – Seribu Dolok Pada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
Majelis Komisi yang diketuai oleh Munrokhim Misanam dengan Anggota Tresna P. Soemardi dan Kurnia Sya’ranie ini memutuskan bahwa telah terjadi persekongkolan horizontal. Persekongkolan ini dilakukan oleh PT Sabaritha Perkasa Abadi (Terlapor II) dan PT. Dian Perkarsa (Terlapor III).
Hal ini terbukti dari adanya temuan dari cara penyusunan dokumen penawaran secara bersama-sama. Juga, terdapat adanya hubungan keluarga diantara para peserta lelang yang mengakibatkan terjadinya persaingan semu. Bukti lain adalah adanya keterangan terkait pengurusan Jaminan Penawaran dan surat dukungan yang dilakukan oleh orang yang sama.
Temuan lebih adalah adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara (Pokja). Fakta ini terlihat dari tidak konsistennya Pokja dalam melaksanakan aturan dalam dokumen pengadaan, dimana Pokja tetap meloloskan dan menjadikan PT Sabaritha Perkasa Abadi sebagai pemenang.
Informasi lengkap press release dalam pembacaan putusan ini bisa diakses melalui link ini: KLIK