KPPU Temukan Persekongkolan Tender Pada Rehab/Pemeliharaan Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan

Palembang (21/01) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini di Palembang (Kamis, 21 Januari 2016) kembali memutus bersalah pelaku usaha yang mengikuti tender karena melakukan persaingan usaha tidak sehat. Dalam Putusan Perkara No. 05/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Rehab/Pemeliharaan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013, KPPU melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Saidah Sakwan, M.A. sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr Syarkawi Rauf, S.E.,M.E. dan Ir M Nawir Messi, M.Sc masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, menghukum 5 (lima) pelaku usaha peserta tender dimaksud.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan III (Jasa Pengadaan Konstruksi dan Konsultasi Bidang Bina Marga) Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan sebagai Terlapor I, PT Gajah Mada Sarana sebagai Terlapor II, PT Bina Baraga Palembang sebagai Terlapor III, PT Dwi Graha Mandiri sebagai Terlapor IV, PT Taruna Jayacipta sebagai Terlapor V, PT Tri Cipta Abadi sebagai sebagai Terlapor VI, PT Cindo Abadi Perkasa sebagai Terlapor VII, dan PT Krida Utama Mandiri sebagai Terlapor VIII.
Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi KPPU menemukan fakta-fakta persidangan yang berupa dokumen dan kesaksian dari Saksi, Ahli dan Terlapor sehingga menjadi dasar bagi Majelis Komisi untuk memutuskan, yaitu (1) adanya kesamaan kesalahan penulisan dalam dokumen penawaran dengan kesaksian staf dari Terlapor II dan Terlapor III yang mengakui menggunakan master data/file yang sama, (2) adanya kesamaan harga dan alat yang ditawarkan dalam dokumen spesifikasi teknis, (3) adanya hubungan kekeluargaan antara Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV, (4) adanya kesamaan nomor materai dalam dokumen penawaran, dan (5) adanya pemalsuan tanda tangan milik Direktur Utama Terlapor III dan Terlapor IV oleh staf Terlapor II.
Berdasarkan alat bukti, fakta, dan kesimpulan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, II, III, IV, VII, dan Terlapor VIII terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, sedangkan Terlapor V dan VI tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp.1.446.151.000, Terlapor III membayar denda sebesar Rp.850.677.000, Terlapor IV membayar denda sebesar Rp.935.745.000, Terlapor VII membayar denda sebesar Rp.935.745.000, dan melarang Terlapor VIII mengikuti tender di Kota Prabumulih selama 2 (dua) tahun berturut-turut sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.‎
Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Walikota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi Administratif kepada Terlapor I dan meninjau ulang kompetensi seluruh Pokja Pengadaan dengan melakukan pemberian bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh Pokja Pengadaan di lingkungan instansi terkait. Hal ini perlu dilakukan sehingga pelelangan berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan sosialisasi regulasi Pengadaan Barang dan Jasa kepada Pokja Pengadaan di seluruh Indonesia.