Parepare Siap Patuhi UU No. 5 Tahun 1999

Parepare – Setelah melakukan inspeksi ke empat penggilingan padi di Kabupaten Pinrang, Ketua dan Anggota KPPU melanjutkan pertemuan terbatas dengan Walikota Parepare Taufan Pawe. Pertemuan terbatas ini dilakukan di Kompleks Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Parepare, Rabu (27/01/2016).

Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran SKPD ini, Syarkawi berpesan kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan perjanjian yang dilarang seperti oligopoli dan kartel, melakukan kegiatan yang dilarang seperti persekongkolan serta melakukan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat.

“Saya berpesan kepada Pak Walikota dan seluruh jajaran SKPD di Parepare ini agar patuh terhadap peraturan perundangan, UU No. 5 Tahun 1999. Ini penting, kenapa, karena untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang kondusif di wilayah Sulsel,” ujar Syarkawi.

Syarkawi menambahkan, Parepare adalah bagian penting dari wilayah Sulsel yang merupakan pemasok beras unggulan di Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya harga beras bisa dikendalikan dan dijangkau masyarakat. Termasuk bagaimana distribusi pasokan beras ke wilayah-wilayah di Indonesia harus dikendalikan dengan baik.
Sementara itu Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan bahwa dirinya dengan segenap SKPD akan semaksimal mungkin mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Sinergi yang dilakukan KPPU dengan cara melakukan inspeksi di Kabupaten Pinrang dan mengunjungi Parepare adalah hal baik yang harus terus dilakukan.