Forum Diskusi Persaingan Usaha di Bandar Lampung

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan sosialisasi bersama dengan parlemen dan pemerintah pada hari Kamis, 12 Mei 2011.  Acara yang bertempat di Rafflesia Ballroom, Hotel Sheraton Bandar Lampung tersebut mengambil tema “Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat dalam Pengadaan Barang/ Jasa”.
Dalam sesi pertama, Mohammad Reza selaku Kepala Biro Investigasi KPPU memaparkan pengadaan barang dan jasa dan kaitannya dengan hukum persaingan usaha. Berdasarkan UU No.5/1999, persekongkolan dalam tender dinyatakan sebagai rule of reason yaitu bahwa suatu tindakan memerlukan pembuktian dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat. Dampak dari adanya persekongkolan tersebut dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu dampak secara jangka pendek yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta dampak secara jangka panjang yang akan menimbulkan kerugian bagi negara karena praktek persekongkolan tender pada umumnya akan berujung dengan usaha mark up anggaran sehingga dapat mengakibatkan biaya ekonomi yang tinggi. Untuk itu, diharapkan dalam setiap proses tender harus ditanamkan prinsip-prinsip yang baku, seperti pemilihan harga yang terbaik, penilaian terhadap kualitas produk, dan estimasi waktu yang tepat.
Pada sesi berikutnya, Bapak Budiharto selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Lampung menjelaskan permasalahan yang ada dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung. Berdasarkan payung hukum Perpres 54 Tahun 2010, tujuan pengadaan barang dan jasa secara umum adalah untuk memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai dengan kriteria. Sebelum pengadaan barang dan jasa dilaksanakan, beberapa permasalahan juga patut dipertimbangkan, yaitu volume barang/jasa yang dibutuhkan serta peran belanja negara bagi perekonomian yang sangat signifikan. Namun permasalahan yang sering muncul dalam pengadaan barang dan jasa adalah efisiensi belanja negara yang sulit terwujud, lemahnya daya saing nasional, kurang maksimalnya peran belanja pemerintah bagi pertumbuhan perekonomian, dan sulitnya menerapkan pendekatan yang protektif.
Kedepannya, pemerintah daerah berharap agar KPPU tidak hanya mengadakan forum diskusi di daerah, namun juga bersedia menampung pertanyaan-pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa. KPPU sendiri membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melayangkan pertanyaan melalui email [email protected] sehingga persekongkolan tender bukan hanya dapat diberantas, namun juga dicegah. (DY)