Sinergi KPPU dan Kementerian Pertanian Cegah Terjadinya Kartel Pangan

Menyikapi potensi terjadinya kartel di sektor pangan, menyusul masuknya beberapa perkara dugaan kartel dalam tahap pemeriksaan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diantaranya perdagangan sapi impor dan pengaturan stok ayam, KPPU bersinergi dengan Kementerian Pertanian untuk melakukan upaya pencegahan.
Sinergi yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman antara KPPU dan Kementerian Pertanian yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan kerja sama Kementerian Pertanian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 10 Februari 2016 ini difokuskan pada upaya pencegahan dan penanganan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang pertanian.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman dimaksud meliputi pertukaran data dan atau informasi, harmonisasi kebijakan persaingan usaha di bidang pertanian, dan advokasi dan sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat di bidang pertanian.
Melalui kerja sama yang akan dilaksanakan dengan prinsip koordinasi, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan saling menghormati ini, KPPU meyakini akan dapat berkontribusi signifikan dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Saat ini KPPU fokus mengawasi 7 komoditas pangan, yaitu: beras, jagung, ayam/telur, daging sapi, garam, gula, dan kedelai. Dalam perkembangannya KPPU pun kini tengah menyelidiki dugaan kartel pada komoditas-komoditas perkebunan seperti kakao dan sawit. Selanjutnya KPPU akan menempatkan Satuan Tugas Khusus Pangan di Kementerian Pertanian guna mengefektifkan upaya pencegahan kartel pangan.
Jakarta, 11 Februari 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia