KPPU Minta Kementerian Perdagangan Segera Cegah Hancurnya Industri Perunggasan
Menyikapi beberapa permasalahan di industri perunggasan akhir-akhir ini, khususnya terkait jatuhnya harga Live Bird atau ayam hidup di beberapa daerah, KPPU meminta Kementerian Perdagangan segera mengambil langkah tegas guna mencegah hancurnya industri perunggasan nasional.
Dalam kondisi harga ayam hidup di kandang peternak turun drastis menjadi kisaran Rp.8.500,- s.d. Rp.9.000,- per Kg hidup dari harga semula ± Rp.15.000,- s.d. Rp.18.000,- per Kg, KPPU menilai hal ini berpotensi menimbulkan dampak yang sangat signifikan baik bagi konsumen maupun para pelaku usaha di industri perunggasan nasional.
Oleh karena itu, KPPU mengharapkan agar Kementerian Perdagangan dapat segera mengambil langkah konkret, salah satunya dengan mengimplementasikan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Langkah-langkah penyelamatan tersebut merupakan tindakan jangka pendek untuk mengatasi keadaan. KPPU akan menindak perilaku pelaku usaha yang menyebabkan kehancuran industri unggas nasional.
Jakarta, 19 Februari 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia