Daftar Terlapor Larangan Tender Masih Berlaku

Berikut adalah daftar hitam KPPU yang berisi para terlapor yang dikenakan sanksi larangan tender yang hingga saat ini masih berlaku berdasarkan amar Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap:

No.Nama TerlaporNomor PutusanAmar PutusanJangka Waktu
1.KSO PT. Citra Bangun Adigraha dan PT. Bima Putra Bangsa03/KPPU-L/2011Melarang Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, dan Terlapor V untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap31 Maret 2015 - 31 Maret 2017
2.PT Nusantara Membangun26/KPPU-L/2010Larangan mengikuti Tender APBD dan APBN di seluruh Indonesia selama 18 (Delapan belas) bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap22 Juni 2015-22 Desember 2016
3.PT Cinta Famili26/KPPU-L/2010Larangan mengikuti Tender APBD dan APBN di seluruh Indonesia selama 18 (Delapan belas) bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap22 Juni 2015-22 Desember 2016
4. PT Agra Makmur Mandiri26/KPPU-L/2010Larangan mengikuti Tender APBD dan APBN di seluruh Indonesia selama 18 (Delapan belas) bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap22 Juni 2015-22 Desember 2016
5. PT Nugraha Adi Taruna26/KPPU-L/2010Larangan mengikuti Tender APBD dan APBN di seluruh Indonesia selama 18 (Delapan belas) bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap22 Juni 2015-22 Desember 2016
6.PT Gemilang Permai26/KPPU-L/2010Larangan mengikuti Tender APBD dan APBN di seluruh Indonesia selama 18 (Delapan belas) bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap22 Juni 2015-22 Desember 2016
7.PT Medika Jaya Utama26/KPPU-L/2010Larangan mengikuti Tender APBD dan APBN di seluruh Indonesia selama 18 (Delapan belas) bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap22 Juni 2015-22 Desember 2016
8.PT Gading Cempaka Graha26/KPPU-L/2010Larangan mengikuti Tender APBD dan APBN di seluruh Indonesia selama 18 (Delapan belas) bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap22 Juni 2015-22 Desember 2016
9.PT Alam Permai Indah Mandiri26/KPPU-L/2010Larangan mengikuti Tender APBD dan APBN di seluruh Indonesia selama 18 (Delapan belas) bulan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap22 Juni 2015-22 Desember 2016
10.PT Kembar Jaya Abadi07/KPPU-I/2011Larangan mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di wilayah Kalimantan Timur selama 1 (Satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap11 Januari 2016-11 Januari 2017
11.PT Yala Persada Angkasa07/KPPU-I/2011Larangan mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di wilayah Kalimantan Timur selama 1 (Satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap11 Januari 2016-11 Januari 2017
12.PT Tanjung Nusa Persada07/KPPU-I/2011Larangan mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di wilayah Kalimantan Timur selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap11 Januari 2016-11 Januari 2018
13.PT Pagar Siring Group07/KPPU-I/2011Larangan mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di wilayah Kalimantan Timur selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap11 Januari 2016-11 Januari 2018

Update per 15/9/2016