Terlambat Lapor, KPPU Jatuhkan Denda kepada Toray Advanced Material Korea Inc.
Jakarta – Dipimpin oleh Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf sebagai Ketua Majelis, beranggotakan Saidah Sakwa dan Nawir Messi, Jum’at (11/3), KPPU membacakan putusan Perkara No. 17/KPPU-M/2015 tentang Pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 6 Peratusan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2010 dalam pengambilalihan saham (akuisisi) perusahaan Woongjin Chemical Co. oleh Toray Advanced Materials Korea Inc.
Dari fakta persidangan ditemukan bahwa nilai aset gabungan hasil pengambilalihan saham antara Toray Advanced Material Korea Inc dengan Woongjin Chemicals Co yang dihitung berdasarkan rata-rata laporan keuangan 2011-2013 dan seluruh anak perusahaan Toray Grup yang ada di Indonesia adalah sebesar 4.301.231.144.470 (empat triliun tiga ratus satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
Sedangkan nilai penjualan gabungan rata-rata tahun 2011-2013 adalah sebesar 5.651.631.521.283 (lima triliun enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
Selanjutnya Majelis Komisi menyimpukan bahwa nilai asset Terlapor melebihi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam PP 57 Tahun 2010 dan Terlapor diwajibkan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU. Setelah dikaji, Majelis menyimpulkan bawa Toray Advanced Materials Korea Inc. terlambat melakukan pemberitahuan ke KPPU selama 4 hari.
Setelah Majelis Komisi menilai, menganalisa, menyimpulkan bahwa Terlapor terlambat melakukan pemberitahuan ke KPPU selama 4 (empat) hari.
Pada akhirnya, Majelis menyatakan bahwa Toray Advanced Materials Korea Inc. terbukti melanggar Pasal 29 UU N0. 5/1999 juncto Pasal 6 PP N0. 57/2010. Majelis juga menghukum Toray membayar denda sebesar 2 miliar dan harus disetor ke kas negara dengan kode penerimaan 423755 yang merupakan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.