Siaran Pers Pembacaan Putusan Perkara Nomor 17/KPPU-M/2015
Jakarta – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan Pembacaan Putusan Perkara Nomor 17/KPPU-M/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dalam Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Perusahaan Woongjin Chemical Co. oleh Toray Advanced Materials Korea Inc. yang dilakukan oleh Terlapor, Toray Advanced Materials Korea Inc.
Dalam fakta persidangan diperoleh fakta bahwa nilai aset gabungan hasil pengambilalihan saham antara Toray Advanced Material Korea Inc dengan Woongjin Chemicals Co yang dihitung berdasarkan rata-rata laporan keuangan tahun 2011-2013 dan seluruh anak perusahaan Toray Grup yang ada di Indonesia adalah sebesar Rp 4.301.231.144.470 (empat triliun tiga ratus satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Sedangkan Nilai penjualan gabungan rata-rata tahun 2011-2013 adalah sebesar Rp 5.651.631.521.283 (lima triliun enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah)
Komisi menyimpukan bahwa nilai asset Terlapor melebihi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam PP 57 Tahun 2010 dan Terlapor diwajibkan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU. Setelah Majelis Komisi menilai, menganalisa, menyimpulkan bahwa Terlapor terlambat melakukan pemberitahuan ke KPPU selama 4 (empat) hari.
Selanjutnya Majelis Komisi Perkara 17/KPPU-M/2015 menjatuhkan Putusan kepada Terlapor sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010;-----------------------------------------------------------------------------------------
2. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang harus disetor secara langsung atau melalui bagian dari kelompok usaha Terlapor yang berada di Indonesia, ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan Terlapor melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.-----------------------------------
Demikian putusan ini ditetapkan melalui musyawarah dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr Syarkawi Rauf, S.E.,M.E. sebagai Ketua Majelis Komisi; Saidah Sakwan, M.A., dan Ir. M. Nawir M.Sc. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2016, dengan dibantu oleh Dewi Meryati, S.Kom, M.H., Luqman Nurdhiansyah, S.H. dan Yanti Christine, S.H. masing-masing sebagai Panitera.