KPD Medan Awasi Tender di Banda Aceh

Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan menyelenggarakan workshop tentang hukum persaingan usaha yang diikuiti para peserta dari perwakilan jurnalis cetak/elektronik dan online yang ada di Banda Aceh. Workshop yang dilaksanakan di Hotel Pade Banda Aceh Senin, 29 Februari 2016. Narasumber Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Penegakan Hukum, Ridho Pamungkas.
Workshop yang diikuti 31 wartawan dari berbagai media dibuka langsung oleh Kepala KPD Medan. Dalam sambutan pembuka, Abdul Hakim Pasaribu menilai bahwa keberadaan KPPU dan UU No.5 Tahun 1999 belum terasa gaungnya di Aceh. Peran media sebagai penyebar informasi sangat mendukung pencapaian visi pencegahan yang dilakukan oleh KPPU sehingga sosialisasi kepada semua stakeholder dapat tercapai.
Dalam pemaparannya, Kepala KPD Medan menyampaikan bahwa UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mendorong peningkatan kesadaran dan perubahan pelaku usaha dan implementasi kebijakan persaingan usaha oleh pengambil kebijakan. Persaingan akan meningkatkan kualitas serta inovasi pelaku usaha sehingga pasar menjadi kompetitif, efektif dan efisien.
Khusus untuk Banda Aceh, saat ini KPPU masih fokus terhadap proses pengadaan barang dan jasa dan saat ini KPPU sedang menangani 2 perkara yang sudah masuk ke dalam tahap Sidang Majelis Komisi yaitu perkara pembangunan terminal (CT-3) dan pembangunan pelabuhan perikanan Gugop Lampuyang yang dikerjakan BPKS Sabang.
Kami sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk menciptakan iklin usaha yang kondusif di Banda Aceh, sehingga tugas pengawasan yang kami lakukan bisa lebih optimal dan apabila ada dugaan pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999 dapat dilaporkan ke KPPU KPD Medan. Melalui kegiatan ini kami harapkan dapat menambah pengetahuan jurnalis sehingga mampu menyampaikan informasi mengenai persaingan usaha secara benar, tambahnya.