Bahas Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi, KPPU Panggil Beberapa Pihak
Jakarta – Setelah beberapa waktu yang lalu meneken kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPPU bergerak cepat dengan memanggil sejumlah terkait permasalahan layanan transportasi umum berbasis aplikasi, Selasa, (29/3), di kantor KPPU, Jl. Juanda 36, Jakarta Pusat.
Beberapa pihak yang dipanggil antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru, Presiden Direktur PT. Blue Bird Tbk, Direktur Taksi Putra, Manager Uber Indonesia, Manager Grab Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Syarkawi Rauf mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi menimbulkan beragam inovasi, salah satunya adalah terobosan di bidang transportasi.
Menurut Syarkawi, perubahan ini akan terus terjadi dan tentu tidak akan terbendung. Tuntutan untuk memperoleh layanan taksi yang cepat, mudah dan murah member warna baru dalam industri transportasi di Indonesia.
“Fenomena aplikasi Uber dan GrabCar ini menurut saya tidak membahayakan bagi konsumen. Ketika Uber dan GrabCar hadir, pilihan menjadi lebih luas, masyarakat menjadi lebih cerdas. Maka, sudah seharusnya pemerintah hadir, rangkul mereka, jangan melulu blokir tanpa ada solusi” tutur Syarkawi.
Lebih jauh, Syarkawi memastikan KPPU tidak akan memeriksa ada atau tidaknya persaingan tidak sehat terkait pro dan kontra layanan aplikasi transportasi ini. Ia menegaskan pemeriksaan baru akan dilakukan jika ada aduan yang masuk ke KPPU.