Ciptakan Iklim Industri yang Sehat, KPPU dan Kominfo Tandatangani Nota Kesepahaman

Jakarta – Setelah beberapa waktu yang lalu Mahkamah Agung menghukum sejumlah perusahaan telekomunikasi dalam kasus kartel layanan pesan singkat (SMS), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. KPPU dan Kominfo sepakat untuk mengawasi persaingan tidak sehat di sektor industri telekomunikasi.
Bertempat di Ruang Market KPPU, Rabu (23/3/2016), Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengatakan bahwa perkara kartel SMS pada 2008 silam merupakan bukti kemenangan rakyat. Enam perusahaan yang terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999 pada akhirnya diwajibkan membayar denda yang harus disetorkan sebagai kas negara sebagai bukti denda dalam pelanggaran hukum persaingan.
“Melalui kerjasama ini, kami ingin sinergi antara Kementerian Kominfo dan KPPU untuk  mengawal persaingan usaha di industri telekomunikasi. Dan memang sudah seharusnya pemerintah hadir ketika terjadi persoalan, misalnya kartel layanan pesan singat tadi, ” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, di Jakarta.
Sementara itu, Rudiantara menyambut baik nota kesepahaman ini. “Nota kesepahaman ini akan membuat industri komunikasi lebih baik karena ada yang mengawasi. Ini baru kesepakatan yang sifatnya sangat umum. Ke depan kami akan berkunjung balik ke tempat pak Rudiantara untuk mendetailkan persoalan ini sehingga roadmap kerja sama jelas ” ujar Rudiantara.