Permohonan Keberatan Ditolak, PN Medan Menangkan KPPU Soal Persekongkolan Tender
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Perkara No. 03/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan Merek–Bts. Kab. Simalungun–Bts. Kab. Tanah Karo–Seribu Dolok Pada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 17 Desember 2015. Adapun putusan menyatakan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, PT. Sabaritha Perkasa Abadi, PT. Dian Perkasa, dan PT. Subur Sari Lastdericht terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999, dan menghukum PT. Sabaritha Perkasa Abadi untuk membayar denda sebesar Rp.3.750.000.000,-, PT. Dian Perkasa membayar denda sebesar Rp.2.000.000.000,- dan PT. Subur Sari Lastdericht membayar denda sebesar Rp.125.000.000,-.
Merasa tidak menerima putusan komisi, PT. Sabaritha Perkasa Abadi, PT. Dian Perkasa dan PT. Subur Sari Lastdericht kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) dengan register No. 36/Pdt.Sus.KPPU/2016/PN.Mdn.
Bahwa setelah melalui proses persidangan di PN Medan, yang susunan majelis hakimnya terdiri dari Rama Jon Muliaman Purba, SH selaku hakim ketua, Johni Jonggi H. Simanjuntak, SH, MH dan Fahren, S.H., M.Hum masing-masing selaku hakim anggota, maka pada Senin 4 April 2016, majelis hakim membacakan putusan perkara keberatan. Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.620.000,-. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya diantaranya pemohon keberatan tidak memenuhi syarat formil dalam pengajuan keberatannya, persidangan di KPPU telah sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 dan Peraturan Komisi No. 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara serta keberatan dari para pemohon keberatan tidak berdasar hukum. Pertimbangan majelis hakim secara lengkap akan diketahui apabila sudah menerima salinan putusan.
Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan menyampaikan KPPU akan menunggu salinan putusan PN untuk mempersiapkan kontra memori kasasi apabila ketiga perusahaan tersebut mengajukan kasasi terhadap Putusan PN tersebut dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dan atau sejak menerima pemberitahuan putusan. Dengan dikuatkannya Putusan Komisi No. 03/KPPU-L/2015 melalui Putusan PN Medan, menambah jumlah putusan komisi yang dikuatkan di tingkat PN. Sampai saat ini perkara keberatan yang sudah diputuskan PN sebanyak 130 Putusan. Dari 130 putusan PN tersebut, sebanyak 75 putusan menguatkan Putusan Komisi atau sebesar 58% dan 55 putusan PN membatalkan Putusan Komisi atau sekitar 42%. Sementara pada tingkat kasasi yang sudah diputuskan sebanyak 110 putusan kasasi dan dari 110 putusan tersebut terdapat 80 putusan yang dimenangkan KPPU atau sekitar 73% dan 30 putusan yang mengalahkan KPPU atau sekitar 27%.
Gopprera menambahkan bahwa tender yang menjadi pokok perkara dimenangkan oleh PT. Sabaritha Perkasa Abadi. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tender dimaksud sebesar Rp. 41.990.200.000 yang bersumber dari APBN TA 2013.
Hasil pemeriksaan KPPU menyimpulkan PT. Sabaritha Perkasa Abadi dapat ditetapkan sebagai pemenang tender karena adanya kerjasama atau persekongkolan yang dilakukan baik secara horizontal maupun secara vertikal. Persekongkolan secara horizontal berdasarkan fakta adanya kerjasama diantara peserta tender dalam proses penyusunan dokumen penawaran, adanya hubungan kekeluargaan diantara peserta tender, pengurusan jaminan penawaran dan surat dukungan disiapkan oleh orang yang sama dan adanya perusahaan pendamping. Sementara persekongkolan secara vertikal berdasarkan fakta adanya tindakan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara yang tidak konsisten dalam melaksanakan aturan yang terdapat di dalam Dokumen Pengadaan terkait dengan indikasi persekongkolan antar peserta karena tetap meloloskan dan menjadikan pemenang PT. Sabaritha Perkasa Abadi yang terindikasi melakukan persekongkolan dalam tender dengan adanya kesamaan di dalam Dokumen Penawaran peserta tender.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang menangani perkara keberatan tersebut”, tutup Gopprera.
Jakarta, 5 April 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia