KPD Batam Terima Kunjungan DPRD Tanjungpinang

Batam – Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam Lukman Sungkar didampingi sejumlah staf menerima kunjungan dari DPRD Tanjungpinang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga, didampingi oleh tiga orang anggota Komisi II yaitu Arif, Rahma dan Syahrial pada Rabu pagi (23/3).
Dalam kunjungannya, Ade Angga menyampaikan bahwa pihaknya bermaksud untuk melakukan konsultasi dengan KPPU setidaknya terkait dengan dua hal, yaitu terkait bentuk-bentuk praktek monopoli, serta meminta saran dari KPPU agar tidak terjadi praktek monopoli.
”Kami bermaksud melakukan konsultasi dengan KPPU. Setidaknya ada dua poin yang akan dikonsultasikan, terutama yang ingin kami pelajari adalah untuk wilayah Kota Tanjungpinang. Pertama apa saja bentuk-bentuk praktek monopoli yang kerap terjadi dan yang kedua bagaimana upaya pencegahan yang mesti dilakukan agar tidak terjadi praktek monopoli”, ujar Ade.
Menanggapi hal tersebut, Lukman Sungkar menyampaikan bahwa praktek monopoli dapat terjadi dalam bentuk persekongkolan tender, penyalahgunaan posisi dominan, kartel, dan lain sebagainya. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh  perilaku para pelaku usaha, namun juga dapat disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak pro persaingan. Terkait adanya kebijakan pemerintah yang tidak pro persaingan tersebut, saat ini KPPU telah mempunyai daftar periksa kebijakan persaingan yang disebut dengan competition checklist. Yaitu alat yang dapat digunakan untuk mengukur kesesuaian antara kebijakan yang dikeluarkan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
”Praktek monopoli tidak hanya disebabkan oleh perilaku pelaku usaha, tapi bisa juga dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Bisa jadi peraturan yang dibuat tidak pro persaingan, untuk itu kita punya yang namanya competition checklist, yaitu tool yang dapat digunakan untuk mengukur kesesuaian antara peraturan yang dibuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999”, ujar Lukman.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Rahma menanyakan prosedur yang perlu dilakukan jika menemukan adanya indikasi terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap pelapor. ”Bagaimana prosedur mengajukan laporan ?, dan ada gak perlindungan yang diberikan terhadap pelapor ?”, tanya Rahma.
Lukman menjelaskan bahwa perkara yang ditangani oleh KPPU dapat bersumber dari laporan masyarakat dan dari penelitian inisiatif. Laporan yang disampaikan oleh masyarakat ditujukan kepada Ketua KPPU dan disampaikan kepada Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam. Laporan hendaknya memuat tentang identitas pelapor, identitas terlapor, identitas saksi, penjelasan kronologi kejadian, menyampaikan alat bukti dugaan pelanggaran, menyampaikan salinan identitas diri, dan menandatangani laporan. Selama ini masih terdapat beberapa laporan tidak jelas yang disampaikan kepada KPPU. Menurut Lukman, hal ini sengaja dilakukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha lain atau pokja. Terkait perlindungan terhadap pelapor, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka identitas pelapor wajib dirahasiakan.
”Kami beberapa kali menerima laporan yang tidak jelas. KPPU dijadikan alat untuk menakut-nakuti pelaku usaha lain atau pokja dalam sebuah pengadaan. Terkait perlindungan terhadap pelapor, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999, Identitas pelapor dirahasiakan, namun jika pelapor tersebut datang dengan membawa wartawan, berarti salah pelapor itu sendiri”, jelas Lukman.