KPPU Tanggapi Keberadaan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP)
Sehubungan dengan permasalahan yang terjadi dalam industri kelapa sawit saat ini, terkait dengan keberadaan Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP), KPPU dapat menyampaikan beberapa hal berikut:
- Pada bulan Oktober 2015, KPPU telah menerima permintaan pendapat terhadap perjanjian kesepakatan pelaku usaha dalam IPOP.
- IPOP merupakan komitmen dan atau kesepakatan para pelaku industri sawit untuk menjalankan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan di seluruh rantai pasoknya sekaligus meningkatkan daya saing sawit Indonesia di pasar global.
- Dalam industri kelapa sawit Indonesia, Pemerintah sudah membuat Indonesia Suistanable Palm Oil (ISPO) sebagai kebijakan sertifikasi yang harus dipenuhi setiap perusahaan atau perkebunan sawit yang menjadi standar dalam melaksanakan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan.
- Terdapat perbedaan yang signifikan antara kesepakatan IPOP dengan kebijakan Pemerintah (ISPO) adalah penetapan standar kriteria lingkungan yang baik untuk perkebunan sawit. ISPO menggunakan standar kriteria High Conservation Value Forest (HCVF), sementara para anggota IPOP sepakat untuk menambahkan kriteria High Carbon Stock (HCS). Hal ini membuka potensi terjadinya hambatan masuk pasar bagi mitra anggota IPOP yang telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah, namun tidak memenuhi standar kriteria HCS.
- Pelaku usaha yang tergabung dalam IPOP menguasai pangsa pasar CPO yang cukup besar, sehingga para anggota IPOP memiliki kekuatan pasar yang cukup besar.
Hasil analisis KPPU memperlihatkan bahwa:
- Kesepakatan IPOP hakekatnya adalah kesepakatan antar pelaku usaha tertentu, yang memuat aturan yang mengikat pelaku usaha untuk mengimplementasikannya. Implementasi IPOP, akan membawa dampak terhadap pelaku usaha lain di luar IPOP, berupa hambatan masuk (pasokan), untuk memasok ke perusahaan yang tergabung dalam IPOP.
- Kondisi tersebut dialami oleh pelaku usaha yang telah patuh melaksanakan regulasi Pemerintah (ISPO), yang merupakan regulasi industri sawit Indonesia.
- Dalam hal ini, terdapat potensi bahwa kesepakatan IPOP memiliki posisi lebih tinggi kedudukannya dibanding regulasi Pemerintah, padahal IPOP hanya merupakan kesepakatan pelaku usaha.
- Mengingat nilai-nilai dalam IPOP hanya merupakan kesepakatan pelaku usaha, maka IPOP berpotensi menjadi sarana kartel untuk menjadi hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha mitra anggota IPOP.
Atas dasar analisis tersebut, KPPU menyatakan bahwa kesepakatan IPOP berpotensi menjadi sarana kartel yang akan menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, KPPU menyatakan kesepakatan IPOP tidak dapat diimplementasikan.
Mencermati perkembangan terakhir, di mana ternyata IPOP sebagai kesepakatan pelaku usaha telah berlaku efektif dan berdampak negatif terhadap persaingan usaha sehingga diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999, maka KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Jakarta, 14 April 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia