Perkuat Kebijakan Persaingan di Daerah, KPD Makassar Gelar Pelatihan ToT
Makassar (4/4) –Kegiatan Training for Trainer Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 4 April 2016 di Hotel Aryaduta Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku pembuat kebijakan dari perspektif persaingan usaha dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Hal ini didasarkan dari banyaknya kebijakan dan peraturan daerah yang perlu dilakukan review. Kegiatan ini dihadiri Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Barat, Papua, Bagian Hukum Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Bantaeng, Sinjai, Jeneponto, Selayar, Sekretariat DRPD Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Kota Makassar.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Syarkawi Rauf selaku Ketua KPPU. Syarkawi menjelaskan bahwa salah satu tugas KPPU yaitu advokasi kebijakan dengan pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, sebagai contoh KPPU mereview aturan yang membatasi pelaku usaha baru di industri penerbangan dan industri telekomunikasi di Indonesia. Setiap tahunnya KPPU rata-rata mengeluarkan pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah sebanyak 13 saran dan pertimbangan.
Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi kegiatan yaitu Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan yang disampaikan oleh Taufik Ariyanto selaku Kepala Biro Merger dan Charles Pandji Dewanto selaku moderator. Taufik Ariyanto menjelaskan isi dari Daftar Periksa I, II, III dan IV, serta dilanjutkan dengan tanya jawab.
Acara sesi kedua dilanjutkan pemberian contoh penggunaan Competition Checklist pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2010 yang ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat yang disampaikan oleh Muhammad Agus selaku Tim Implementasi Manual Kebijakan Persaingan Usaha.
Oleh karena itu, KPPU memberikan saran dan pertimbangan dengan melakukan revisi menjadi Permenkes Nomor 98 Nomor 2015. Kegiatan dilanjutkan dengan studi kasus berkelompok untuk melakukan review terhadap beberapa peraturan menggunakan competition checklist yaitu 1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, 2)Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dan 3) Peraturan Daerah Kota Jayapura No. 17 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Beralkohol ke Wilayah Kota Jayapura. Diskusi dan studi kasus tersebut dipandu oleh Santy Evita I. Tobing selaku Kepala Bagian Pencegahan KPD KPPU Makassar.