KPPU Berikan Kuliah Umum di Unrika
Batam – Sebagai salah satu upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha bagi kalangan mahasiswa, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam Lukman Sungkar dan Direktur Merger KPPU, Taufik Ariyanto memberikan kuliah umum dihadapan 160 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) bertempat di Kampus Unrika, di Jalan Batu Aji Baru No 99, Kota Batam pada Rabu malam (23/3).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Unrika, Rustam. Dalam sambutannya Rustam mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPPU yang telah bersedia memberikan kuliah umum persaingan usaha kepada mahasiswanya.
”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPPU yang telah bersedia datang ke kampus ini dan memberikan kuliah umum. Kepada para mahasiswa, saya sampaikan bahwa hari ini perkuliahan reguler ditiadakan, karena ada yang lebih penting, yaitu kuliah umum yang akan disampaikan oleh Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, yaitu Bapak Lukman Sungkar dan Direktur Merger KPPU Pusat yaitu Bapak Taufik Ariyanto”, ujar Rustam.
Mengawali pemaparannya, Lukman menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah pengacara yang konsentrasi di bidang hukum persaingan usaha masih sangat minim. Hal ini dapat menjadi peluang bagi para mahasiswa untuk dapat barkarir nantinya sebagai pengacara yang konstentrasi di bidang hukum persaingan usaha. ”Mahasiswa yang memilih jurusan hukum tentunya sudah berencana tentang karir masa depan, misalnya lawyer, hakim, jaksa, dan lain sebagainya. Hingga saat ini masih jarang pengacara yang konsentrasi di bidang hukum persaingan usaha. Jangankan di daerah, di pusat juga demikian. Ini bisa menjadi peluang bagi adik-adik mahasiswa dalam merintis karir kedepan,” ujar Lukman.
Lukman juga menegaskan bahwa KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPPU tidak dapat diinterfensi oleh siapapun. ”KPPU ini memiliki kewenangan yang luar biasa, bisa melakukan penyelidikan seperti polisi, berfungsi sebagai investigator dalam persidangan seperti jaksa, dan juga berfungsi sebagai hakim. Tapi KPPU tidak termasuk dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung,” jelas Lukman.
Pada pertemuan tersebut, Lukman mengingatkan besarnya bahaya kartel bagi perekonomian nasional. Perilaku kartel biasanya terjadi dalam kondisi oligopoli, dimana hanya terdapat sejumlah kecil pelaku usaha yang menawarkan barang atau melayani jasa tertentu. Kondisi inilah yang sangat berpotensi mencipatkan terjadinya kartel. Bahkan Ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi di Indonesia sudah dikendalikan oleh kartel, karena hanya dikuasai oleh segelintir orang.
”Kartel menyebabkan tidak adanya persaingan, tidak ada persaingan menyebabkan tidak adanya inovasi. Misalnya dalam bisnis taksi, taksi di wilayah ini dikuasai oleh koperasi ini, taksi di wilayah itu dikuasai oleh koperasi itu. Pelayanannya begitu-begitu saja, armadanya juga tidak ada perbaikan, dan harganya sama-sama mahal, tapi konsumen tidak punya pilihan. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen”, ujar Lukman.
Ia menambahkan bahwa KPPU baru saja mulai menyelidiki dugaan kartel unggas. ”Secara kasat mata memang kelihatannya spele, masa kartel unggas diselidiki. Tapi kebayang tidak kalau nilai bisnisnya mencapai 400 triliun pertahun, dan itu hanya dikuasai oleh tidak lebih dari 3 pelaku usaha”, jelas Lukman.
Sementara itu, Direktur Merger KPPU Pusat Taufik Ariyanto memaparkan tentang konsep dan regulasi merger di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa regulasi merger diperlukan antara lain untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat akibat penggabungan usaha serta menjamin bahwa penggabungan usaha akan membawa dampak positif terhadap pasar dan konsumen. Adapun merger yang wajib dinotifikasi kepada KPPU adalah dengan nilai aset sebesar dua triliun lima ratus miliar rupiah dan nilai penjualan sebesar lima triliun rupiah. Jika pelaku usaha yang melakukan merger tidak menyampaikan laporan tertulis kepada KPPU, maka dikenakan sanksi denda sebesar satu milyar rupiah untuk setiap hari keterlambatan. ”Jika perusahaan yang merger terlambat melapor ke KPPU, maka akan didenda satu milyar setiap harinya”, jelas Taufik.
Para mahasiswa tampak antusias mendengarkan penjelasan dari narasumber. Mereka juga begitu bersemangat baik dalam menyampaikan pertanyaan maupun menyampaikan informasi mengenai permasalahan yang diduga terkait dengan persaingan usaha yang terjadi diwilayahnya.