KPD Makassar Gelar FGD Tata Cara Pengawasan Kemitraan di Sektor Ritel

Makassar – Bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara II, Senin, (25 April 2016), KPD Makassar menggelar Focus Group Discussion (GFD) mengenai “Sosialisasi Implementasi Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan di Sektor UMKM-Ritel”.
Acara dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU, Kurnia Sya’ranie, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Hadi Basalamah, Kepala KPD Makassar Ramli Simanjuntak serta dihadiri oleh para pelaku usaha mikro/kecil menengah, pelaku usaha ritel dan beberapa asosiasi di Sulawesi Selatan.
Kurnia menyampaikan bahwa KPPU memiliki 4 tugas utama yaitu penegakan hokum, pemberian saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, penilaian merger, akuisisi dan pengambilan saham, serta pengawasan kemitraan sesuai yang diamanahkan oleh UU No. 20 Tahun 2008 dan PP No. 17 Tahun 2013. Sebagai tindak lanjut dari kedua Peraturan Perundangan tersebut, KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan.
Menurut Kurnia, hal terpenting dari kemitraan adalah perjanjian antara Pelaku UMKM dengan Perusahaan mitra usahanya, apakah dalam perjanjian tersebut terdapat pasal yang merugikan pelaku UMKM sehingga dapat mengakibatkan praktek abuse of bargaining position. Apabila dalam perjanjian tersebut terdapat pasal yang merugikan pelaku UMKM, maka KPPU akan menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2015. Kurnia Sya’ranie juga meminta kepada pelaku UMKM untuk melaporkan perjanjian kemitraan kepada Pemerintah, sehingga apabila dikemudian hari terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kemitraan, maka Pemerintah dapat membantu pelaku UMKM.
Pada kesempatan tersebut, Hadi Basalamah menyampaikan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan selalu berupaya untuk mempromosikan produk UMKM dengan cara mengikuti pameran, pemberian pelatihan untuk meningkatkan kualitas produknya. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membuat MoU dengan pelaku usaha ritel dan PHRI untuk memasarkan produk UMKM tanpa memungut biaya listing fee.
Hadi Basalamah berharap KPPU dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan lebih intens berkoordinasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan kemitraan, tetapi pelaku UMKM juga harus meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya serta melaporkan kepada pemerintah dan KPPU terkait perjanjian kemitraan sehingga apabila ada permasalahan dalam kemitraan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD KPPU Makassar meminta kepada pelaku UMKM untuk tidak ragu menyampaikan perjanjian kemitraan kepada KPPU, apabila dikemudian hari ditemukan penyalahgunaan posisi tawar yang dilakukan oleh pelaku usaha besar terhadap pelaku UMKM dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan.