KPD Makassar Gelar Sosialisasi Perkom Kemitraan

Dengan telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 terkait Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan, maka KPPU melakukan Sosialisasi terkait Perkom tersebut yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016 di Hotel Aryaduta Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi/Kota/Kabupaten di Sulawesi Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Bina Marga dan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Chandra Setiawan selaku Komisioner KPPU yang menjelaskan bahwa KPPU memiliki tugas baru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan dimana pola kemitraan melibatkan UMKM yang membutuhkan pembinaan dan perlindungan.Diharapkan agar para peserta yang telah hadir dapat menyampaikan keberadaan Perkom ini kepada stakeholder di masing-masing daerahnya.
Selanjutnya pemberian sambutan dari Sulkaf S. Latief selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyrakatan dan SDM memberikan apresiasi terhadap kinerja KPPU dimana kegiatan KPPU selalu mengikutsertakan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. UMKM mempunyai peran sebagai tulang punggung perekonomian secara nasional. Oleh karena itu, diharapkan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi/Kota/Kabupaten di Sulawesi Selatan untuk melakukan pembinaan kepada UMKM agar dapat bersaing terutama menghadapi era MEA.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materiyang dipimpin oleh Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD Makassar sebagai moderator. Materi pertama disampaikan oleh Sukarmi selaku Komisioner KPPU yang menyampaikan bahwa Perkom ini memiliki aspek perlindungan yaitu pemberdayaan dan perlindungan kepada UMKM. Dijelaskan pula isi dari Perkom No. 1 Tahun 2015 yang meliputi perilaku yang diawasi, objek pengawasan, perilaku yang dicegah/dihukum, pola kemitraan, alur pengawasan kemitraan dan sanksi administratif.
Materi kedua disampaikan oleh Dedy Saniardi dari Deputi Bidang Pencegahan KPPU yang menjelaskan substansi dari Perjanjian Kemitraan. Perjanjian kemitraan harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulisyang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan usaha, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan. Materi ketiga disampaikan oleh Dinni Melanie dari Deputi Bidang Penegakan Hukum yang menjelaskan Perkom Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan. Ramli mengharapkan agar setiap perjanjian kemitraan UMKM dilaporkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab dari para peserta.
Sebagai penutup, Chandra selaku Komisioner KPPU mengharapkan kerjasama dari Pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha agar UMKM di Indonesia dapat berkembang.