KPPU Terima Konsultasi Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dari DPRD Bangka Selatan

Jakarta (12/05) – Dalam upaya pencegahan terkadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU menerima konsultasi Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Gedung KPPU Jakarta, siang ini (Kamis, 12 Mei 2016).
Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, membuka acara tersebut. Turut hadir pada konsultasi tersebut adalah Sukarmi, Anggota KPPU, Taufik Ahmad, Plt. Deputi Pencegahan, Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, serta beberapa staf sekretariat KPPU.
Dalam sambutannya, Syarkawi berharap bahwa seluruh program kebijakan di daerah sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999 atau prinsip persaingan usaha yang sehat. “Sesuai dengan Tupoksinya, antara lain KPPU bertugas memberikan advokasi kebijakan dalam bentuk saran dan pertimbangan. Saran dan pertimbangan ini akan kami berikan kepada Presiden dan kami tembuskan kepada Menteri terkait maupun Gubernur apabila terkait kebijakan kabupaten kota”, jelas Syarkawi.
KPPU juga memiliki Competition Checklist, yang berupa kurang lebih 20 daftar pertanyaan bagi pembuat regulasi untuk mengukur apakah regulasi tersebut memberikan insentif atau tidak bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat. “Checklist tersebut sangat mudah untuk digunakan dan dipahami pembuat regulasi tersebut”, tutup Syarkawi. (hp)