KPPU Awasi Persaingan di Sektor Telekomunikasi Seluler

Menyikapi dinamika persaingan usaha di sektor telekomunikasi khususnya seluler, saat ini KPPU tengah mengawasi perilaku beberapa operator seluler dalam menjalankan strategi bisnisnya.

Salah satunya adalah strategi tarif promosi yang diduga dilakukan oleh Indosat yang dikemas dalam bentuk kampanye yang berujung pada upaya membentuk opini publik bahwa terdapat misleading advertising.
Lebih lanjut, di media massa berkembang informasi bahwa kampanye tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan aksi borong simcard Indosat oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan Telkomsel.
Menanggapi hal ini, KPPU memberikan 2 catatan :
1. Dugaan aksi borong simcard bilamana memang benar terjadi berpotensi melanggar UU No 5 Tahun 1999 khususnya Pasal 19 huruf a dan b yang berbunyi :
“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat               mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa”:
  • menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
  • menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
Perilaku yang melanggar pasal tersebut, akan menghambat operator masuk ke dalam pasar yang terbuka. Hal ini akan bermuara pada berkurangnya pilihan bagi konsumen di pasar karena ketersediaan produk menjadi terbatas. Persainganpun berkurang intensitasnya.
2. Terhadap peristiwa yang terjadi tersebut di atas, KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan munculnya perilaku persaingan tidak sehat yang saat ini dilakukan oleh operator telekomunikasi seluler.

Hal ini dilakukan untuk mendorong agar persaingan usaha dalam industri telekomunikasi seluler berlangsung tetap sehat, dengan munculnya tarif telekomunikasi yang terjangkau dan terjaganya ketersediaan produk.

Bilamana benar terbukti telah terjadi misleading advertising, maka hal ini menjadi suatu bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang KPPU akan kaji bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Jakarta, 20 Juni 2016