KPPU Putuskan Adanya Persekongkolan Tender Pada Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah di Bandung
Jakarta (24/06) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam persekongkolan tender. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan Pembacaan Perkara Nomor 12/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Badan Usaha secara Pelelangan Umum Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Melalui Mekanisme Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha, yang dilakukan oleh Terlapor I (Panitia Pengadaan Badan Usaha secara Pelelangan Umum Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Melalui Mekanisme Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha), Terlapor II (Walikota Bandung Periode 2003-2013), Terlapor III (PT. Bandung Raya Indah Lestari), dan Terlapor IV (PD. Kebersihan Kota Bandung).
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para Terlapor, di kota Bandung, dengan Nilai Total HPS sebesar Rp.622.484.000.000,00 (enam ratus dua puluh dua miliar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah). KPPU melalui musyawarah Majelis Komisi pada Selasa (07/06), yang terdiri dari Drs. Munrokhim Misanam, M.A.Ec., Ph.d. sebagai Ketua Majelis Komisi, R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, membacakan Putusan Perkara Nomor 12/KPPU-L/2015 di muka persidangan oleh Majelis Komisi hari ini (24/06), yang terdiri dari Drs. Munrokhim Misanam, M.A.Ec., Ph.d. sebagai Ketua Majelis Komisi, R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis Komisi, dan Kamser Lumbanradja, MBA. sebagai Anggota Majelis Komisi Pengganti, dengan dibantu oleh Detica Pakasih, S.H., M.H., dan R. Arif Yulianto, S.H., masing-masing sebagai panitera.
Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi KPPU menemukan fakta-fakta persidangan bahwa terdapat persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor. Pertama, persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang dalam lelang perkara a quo yang dilakukan oleh Terlapor III dengan Terlapor II dan Terlapor IV pada tahap sebelum lelang, dan persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor III dengan Terlapor I pada tahap prakualifikasi dan tahap lelang. Kedua, persekongkolan yang dilakukan Terlapor III dengan Terlapor I pada tahap prakualifikasi dan tahap lelang telah dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Hal ini terjadi pada saat Terlapor I inkonsisten dan diskriminatif dalam melakukan evaluasi prakualifikasi untuk kriteria administrasi, kriteria bisnis dan kriteria teknis. Hasil evaluasi tersebut mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat karena terdapat pelaku usaha yang seharusnya dinilai memenuhi kriteria, namun dinilai tidak memenuhi. Sebaliknya, terdapat pelaku usaha yang seharusnya dinilai tidak memenuhi kriteria, namun dinilai memenuhi. Hal ini mengakibatkan hasil evaluasi pada tahap prakualifikasi tersebut menjadi tidak valid dan tidak sah.
Berdasarkan alat bukti, fakta, dan kesimpulan tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa terbukti terjadi persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal dalam tender tersebut. Selanjutnya, Majelis Komisi Perkara 12/ KPPU-L/2015 menjatuhkan putusan kepada Para Terlapor bahwa (1) menyatakan bahwa Terlapor I S.D. IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan (2) menyatakan Pengadaan Badan Usaha Secara Pelelangan Umum Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Melalui Mekanisme Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha di Kota Bandung batal demi hukum.
Selanjutnya, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan Saran dan Pertimbangan kepada Walikota Bandung untuk melaksanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil.