KPD KPPU Makassar Lakukan Advokasi Prinsip Persaingan Usaha Yang Sehat Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar

Takalar (8/6) – Bertempat diruang pola Kantor Bupati Takalar, Ramli Simanjuntak selaku Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar melakukan kegiatan advokasi tentang UU No.5 Tahun 1999 dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada jajaran Pemerintah daerah kabupaten Takalar. Kegiatan tersebut disambut dengan baik oleh Ir.H.Nirwan Nasrul, M.Si selaku Sekretaris Daerah Pemerintah daerah kabupaten Takalar, turut hadir sebagai peserta dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) seperti; DPRD, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Humas, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (KPTSP dan PM), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ULP, LPSE dan Camat Galesong.
Diawali dengan penjelasan dari Ramli Simanjuntak tentang tentangtugaspokokdankewenangan KPPU dalammengembanamanat UU No.5 Tahun 1999 yakni Penegakan Hukum Persaingan Usaha danPemberian Saran danPertimbangankepadaPemerintahberkaitandenganKebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan. Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
”Pemerintah kabupaten Takalar sangat apresiasif dan berterima kasih atas penyelenggaraan sosialisasi dan advokasi edukasi persaingan usaha yang sehat sesuai UU No.5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh KPD KPPU Makassar, terlebih Undang-undang tersebut masih sebagian kecil dari pemerintah kabupaten Takalar yang mengetahuinya”, ujar Nirwan Nasrul.Beliau juga menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sangat sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Takalar yaitu bagaimana menciptakan iklim usaha yang kondusif di kabupaten Takalar. Tentunya telah banyak rencana yang telah dilakukan seperti aktif melakukan pemantauan pergerakan inflasi, pelayanan perizinan yang prima, pelayanan publik, pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka terciptanya iklim usaha yang baik di kabupaten Takalar. Iklim usaha yang sehat sangat penting agar dalam pembangunan ekonomi dapat efisien dan pengembangan UKM dapat berkembang upaya menarik daya investasi dari nasional maupun mancanegara untuk terciptanya pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja yang luas menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan terkait praktek monopoli sangat mendistorsi pasar sehingga harga menjadi tidak efisien dan dapat merugikan masyarakat atau konsumen. Adapun isu-isu yang terkait hal tersebut adalah pasokan kebutuhan pokok yang tidak stabil dan distribusi bahan yang tidak lancar, ini semua dapat terjadi karena adanya persaingan usaha dan praktek monopoli.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dipandu oleh Basri Sulaiman selaku Asisten I. Pada akhir pertemuan Ramli Simanjuntak berharap agar KPPU dapat saling bersinergi dengan Pemerintah kabupaten Takalar dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan rakyat (dt).