Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Dukung KPPU Berantas Kartel
Batam (16/06) – Sebagai wujud peran aktif dalam upaya pengendalian inflasi daerah di Kota Batam, pada Kamis (16/6), bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Kepala KPD KPPU Batam Lukman Sungkar beserta staf melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Gusti Raizal Eka Putra.
Pada pertemuan tersebut, Lukman Sungkar menyampaikan bahwa praktek kartel merupakan salah satu pemicu terjadinya inflasi, sehingga upaya pemberantasan kartel sangat penting dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan koordinasi dan kerjasama dengan sejumlah pihak terkait antara lain Bank Indonesia selaku koordinator Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Pihak Bank Indonesia mengapresiasi dan mendukung upaya KPPU dalam memberantas kartel.
Lukman juga menjelaskan bahwa kartel pangan merupakan prioritas pengawasan KPPU pada saat ini. Berdasarkan hasil pantauan KPPU serta pertemuan dengan beberapa pihak, ditemukan bahwa terdapat banyak permasalahan dan indikasi kartel pada bisnis daging ayam di Kota Batam. Para peternak ayam seringkali harus melakukan banting harga lantaran tingginya jumlah produksi. Bahkan peternak mandiri semakin terpuruk karena harus menjual hasil panen dengan harga yang lebih murah daripada peternak besar. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga ayam di tingkat konsumen tetap tinggi. Diduga rantai distribusi pada bisnis ayam di Kota Batam telah dipermainkan oleh sejumlah pihak tertentu. ”Peternak tidak bisa jual langsung ke konsumen, mereka harus jual melalui broker, nah broker-broker itu yang mengendalikan harga”, tegas Lukman.
Hal ini diamini oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. Ia menambahkan bahwa permainan dalam rantai distribusi pangan sungguh menyengsarakan rakyat. “Petani atau peternak kita semakin miskin, konsumen juga semakin sengsara. Yang menikmati ya para pengepul-pengepul itu”, ujar Raizal.
Hal lain yang dibahas antara lain terkait daging sapi di Kota Batam. Berdasarkan data dari Pemerintah Kota Batam, setiap tahunnya kebutuhan daging sapi di Kota Batam diduga dipenuhi dengan daging sapi ilegal, yakni sekitar 90%. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan dapat semakin membahayakan karena tidak diantisipasi sejak awal oleh pihak-pihak terkait terutama oleh pemerintah daerah. Ditinjau dari sisi persaingan usaha, kondisi ini memicu terjadinya perilaku anti persaingan karena harga pangan telah dikendalikan oleh pelaku bisnis illegal.
Upaya mengendalikan inflasi dinilai tidak akan berjalan optimal selama barang ilegal dapat masuk dan beredar dengan leluasa. KPPU berharap agar semua pihak terkait dapat saling berkoordinasi dan bekerjasama dalam mengatasi masalah ini. (dp)