KPPU Siap Gelar Sidang Perdana Dugaan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Industri Sepeda Motor

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) besok (Selasa, 19 Juli 2016, pukul 14.00 WIB) dijadwalkan menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan dugaan praktek  persaingan usaha tidak sehat di industri sepeda motor yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai Terlapor I; dan PT Astra Honda Motor sebagai Terlapor II.
Perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini digelar setelah KPPU melakukan serangkaian investigasi terhadap praktek usaha di industri sepeda motor yang pada akhirnya diduga mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif. Dalam sidang perdana yang akan berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Majelis Komisi ini, Investigator KPPU akan membacakan/menyerahkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kepada pihak-pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara dimaksud.
Selanjutnya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja (jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan terhitung sejak 19 Juli 2016 s.d 30 Agustus 2016) Terlapor memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas tuduhan dugaan pelanggaran sebagaimana dicantumkan dalam LDP.
Jakarta, 18 Juli 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia