KPPU Sosialisasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha di Manado

Manado (01/08)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar melaksanakan Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan di Swissbell Hotel Manado, Senin (01/08). Sosialisai tersebut dihadiri oleh Ibu Saidah Sakwan, M. A. dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A. Ec., Ph.D, selaku Anggota Komisioner selain itu turut hadir Bapak Sanny J. Parengkuan selaku Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang mewakili Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD Makassar, dan peserta sosialiasasi yang terdiri Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari seluruh Kabupaten/Kota se wilayah Sulawesi Utara, Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Akademisi dan media cetak serta elektronik.
Acara Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan diawali dengan sambutan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang dibacakan oleh Bapak Sanny J. Parengkuan. Dalam sambutannya bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat bersinergi dengan KPPU agar kebijakan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan didaerah Provinsi Sulawesi Utara agar tidak bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999.
Dalam sambutannya, Ibu Saidah Sakwan menyampaikan bahwa KPPU merupakan Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkadang menghambat persaingan yang berakibat kepada inefisiensi kegiatan perekonomian dan menghambat inovasi serta kreatifitas dari pelaku usaha yang pada akhirnya memunculkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sehingga diharapkan perlu sinergi antara KPPU dengan Pemerintah daerah Sulawesi Utara.
Dalam paparannya Munrokhim Misanam menyatakan melalui Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan ini diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-wilayah Sulawesi Utara dapat merumuskan suatu kebijakan yang pro persaingan dengan menggunakan daftar periksa. Apakah kebijakan yang akan atau sudah dikeluarkan bertentangan dengan prinsip persaingan atau pro persaingan, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota se-wilayah Provinsi Sulawesi Utara akan lebih mudah merumuskan kebijakan yang mendukung fair trade yang berarti perdagangan yang adil dan bukan free trade atau perdagangan bebas. Kedepannya KPPU akan memberikan pelatihan penyusunan Peraturan Daerah dan produk hukum turunannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menggunakan daftar periksa kebijakan persaingan KPPU untuk mereview Ranperda atau Perda agar tidak bersinggungan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (dt).