Ini Langkah KPPU RI Untuk Mendorong Pelaku Usaha Baru


MAMUJU, TERASSULBAR (06/08) – Demi menciptakan pasar industri dan usaha yang sehat dan adil, Komisi Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) terus mendorong pemerintah pusat hingga kedaerah untuk mempermuda segala proses dan regulasi bagi pelaku usaha baru.
Bahkan KPPU akan mereviu segala regulasi, baik undang-undang, peraturan presiden (Perpres), peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup) yang dinilai menghambat proses terbentuknya pelaku usaha baru.
Ia menginginkan Indonesia dapat maju seperti negara maju lainya yang memiliki banyak pelaku usaha. Secara otomatis tingkat pengangguran dapat ditekan dengan terbukanya lapangan kerja baru. Bahkan dirinya berharap, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pemerintah dapat mendorong dan menciptakan 6000 pelaku usaha baru dan setiap kabupaten yang ada di Sulbar menciptakan 1000 usaha baru.
Hal itu diungkapkan Ketua KPPU RI Syarkawi Rauf, dalam diskusi KPPU Ri yang bertajuk “pengawasan persaingan usaha di Sulbar” yang bertempat disalah satu warkop di Mamuju, Sabtu malam (6/8/16).
“Sejak saya memimpin KPPU, kami terus mendorong regulasi pasar, yaitu regulator reviu. Karena banyak aturan-aturan pemerintah yang menghambat proses usaha baru iitu harus dikaji ulang,” ujarnya dihadapan peserta dialog.
Dialog yang dihadiri, Asisten II Pemerintah Kabupaten Mamuju Ince Rahmat, perwakilan Bank Indonesia, dan media. Syarkawi menjelaskan, sejak terbentuknya KPPU di tahun 2000 menjadi penting menjadi institusi negara. Karena pasar industri sangat membuuttuhkan pengawasan, agar terjadinya sistem pasar yang sehat antar pelaku usaha.
“Dinegara luar seperti, Amerika Serikat, Jepang, Korea, Jerman, Autralia, Malaisya dan Singapur serta hampir semua negara memiliki insitusi pengawasan
di dunia industri. Jadi sistem industri tidak diserahkan ke proses pasar, tetapi ada mekanisme serta regulasi dan pengawasan yang dibuat. Indonesia butuh lembaga KPPU karena telah ada pergeseran sistem pasar, tidak terjadi monopoli,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, semua orang memiliki hak dalam menciptakan usaha baik dari komoditi apapun.”Saat inikan kita melihat bagi pelaku-pelaku yang ingin membuka usaha baru itu terhambat, kami ingin mendorong presiden untuk mengeluarkan regulasi yang dapat digunakan di tingkat pemerintah pusat hingga daerah. Apalagi banyak penduduk Indonesia yang berprofesi sebagai pengusaha khususnya di Sulbar,” terangnya.
Dengan begitu banyaknya ketimpangan yang juga bersumber dari regulasi, kata Syarkawi, jika sistem tak dibenahi maka akan membawa dampak sosial.”Kecemburuan sosial akan lahir, dan persaingan menjadi tidak sehat. Maka pperlu pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa dirinya telah bertemu dengan Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan mendiskusikan agar pemerintah dapat mendorong dan mempermudah bagi pelaku usaha baru melalui regulasi.”Saya di pangggil gubernur dan kami cerita banyak. Dan Pemerintah Provinsi harus mendorong setiap kabupaten, kita bisa memiliki 6000 pelaku industri, bayangkan kalau setiap kabupaten pertahunnya dapat menciptakan pelaku industri baru. Ini harus didorong dan fokus,” paparnya. (*)
Sumber: terassulbar.co