KPPU: Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Masih Rendah

Selasa (9/8) kemarin, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja merilis indeks persaingan usaha di Indonesia yang masih di bawah level 0,5. Ini artinya, persaingan usaha di Tanah Air masih relatif rendah jika dibandingkan beberapa negara tetangga yang sudah berada di posisi 0,6.

“Indeks persaingan usaha ini menggunakan skala 0-1 dan bersumber dari data Biro Pusat Statistik (BPS), Otoritas JasaKeuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf. “Kita masih di bawah 0,5 yang artinya masih relatif rendah. Pasalnya, banyak negara tetangga yang sudah berada di level 0,6.”

Ada tiga sektor yang disurvei KPPU dalam indeks ini, yaitu sektor manufaktur, perbankan, dan regulasi. Semakin tinggi indeks, maka menunjukkan iklim persaingan usaha di suatu negara semakin baik. “Di sektor manufaktur, iklim persaingan kurang sehat karena pemainnya itu-itu saja, selain model bisnis manufaktur di Indonesia yang rata-rata menerapkan model terintegrasi dari hulu ke hilir,” katanya.

“Dengan model seperti itu, ada semacam dominasi pasar oleh para pemain besar,” sambung Syarkawi. “Di sektor perbankan juga tidak jauh berbeda karena ada beberapa bank yang menguasai 30% hingga 40% aset perbankan nasional.”

Adapun di sektor regulasi, lanjut Syarkawi, masih banyak regulasi yang menghambat adanya persaingan, seperti proseslelang proyek perbaikan jalan di pemerintah daerah. “Tidak sedikit pemerintah daerah yang mewajibkan kontraktor untuk memiliki asphalt mixing jika mau mengikuti tender. Dan masalahnya, alat tersebut biasanya hanya dimiliki kontraktor besar,” pungkas Syarkawi.
Sumber: Kurs Rupiah