SOSIALISASI UU NO 5/TH.1999 DAN KPPU RI DI PADANG PARIAMAN


Kamis, 26 Mei 2011 diselenggarakan Kegiatan Sosialisasi di Kabupaten Padang Pariaman. Acara dibuka oleh Bapak Asisten III, Administrasi Umum Kabupaten Padang Pariaman yang dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang substansi Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dan KPPU RI oleh Ibu Sukarmi (Komisioner). Hadir dalam kegiatan ini, 75 (tujuhpuluhlima) peserta, perwakilan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), DPRD, Asosiasi pelaku usaha,KADIN dan media lokal.

Kegiatan ini merupakan pengenalan awal terhadap UU No 5 Tahun 1999 dan KPPU RI. Para pemangku kepentingan merespon positif ,terlihat dari antusiasme peserta dalam sesi diskusi. Diharapkan bahwa kegiatan ini dapat berkesinambungan agar terjalin sinergi antara KPPU RI dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam mewujudkan Persaingan Usaha Sehat untuk Kesejahteraan Rakyat.