Sosialisasi Pengawasan Kemitraan di Banyuwangi oleh KPD Surabaya

Kabupaten Banyuwangi (11/08) – Sebagai Kabupaten terluas di Jawa Timur, Banyuwangi mempunyai potensi besar dalam pengembangan perekonomian. Banyak sektor dan produk yang menjadi unggulan Banyuwangi. Diantaranya batik, makanan olahan, aksesoris, souvenir hingga kerajinan tangan dari bahan bekas.
Produk-produk unggulan tersebut digerakkan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurut penuturan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Alief Rachman Kartono, di kantornya, Kamis 11 Agustus 2016, pertumbuhan sektor pelaku usaha UMKM dan Koperasi di Banyuwangi sangat pesat. Produk-produk unggulan dari pelaku UMKM di Banyuwangi bahkan telah sampai di Pulau Dewata, Bali.
Begitu pesatnya pertumbuhan pelaku UMKM dan Koperasi ini menurut Alief perlu mendapatkan dukungan baik dari Pemerintah maupun dunia usaha. Dukungan ini mutlak mengingat persoalan pelaku UMKM, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil ini cukup kompleks, meliputi pengembangan produk, pembiayaan, pemasaran hingga Teknologi Informasi (TI). Oleh karena itu, dengan hadirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Alief berharap Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi dapat bersinergi dengan KPPU untuk meningkatkan peran dan posisi pelaku UMKM.
Sementara itu, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Surabaya, Aru Armando yang datang ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi menjelaskan peran KPPU khususnya mengenai pengawasan kemitraan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, maka KPPU diberikan tugas dan kewenangan terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Dijelaskan oleh Aru, salah satu tujuan pengawasan kemitraan dilakukan adalah untuk memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM dari potensi penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh pelaku usaha besar. Dengan adanya pengawasan kemitraan, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mengembangkan kegiatan usahanya. Dalam kesempatan itu, Aru mengatakan akan melakukan sosialisasi yang lebih luas ruang lingkupnya terkait dengan peran dan kewenangan KPPU dalam hal kemitraan.