KPPU Ungkap Kegiatan yang Buat Persaingan Usaha Tidak Sehat

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki fokus kepada kegiatan-kegiatan yang dapat mencederai persaingan usaha. Sebagaimana diatur pada UU Nomor 5 Tahun 1999.
Anggota Komisioner KPPU Tresna Sumardi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 1999 memiliki dua pendekatan dalam menentukan pelanggaran terhadap hukum persaingan yaitu per se ilegal dan rule of reason.
Sumardi menyebutkan, per se ilegal merupakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu dianggap ilegal, sehingga tidak diperlukan pembuktian lebih lanjut atas dampak persaingan yang tidak sehat yang dapat ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan tersebut.
Sedangkan rule of reason, kata Sumardi, merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk mengevaluasi akibat dari perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sehingga dapat ditentukan apakah perjanjian atau kegiatan usaha tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.
“Seperti kartel, ini bentuk kegiatan yang dilarang, karena adanya kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatan sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang,” kata Sumardi saat acara Menciptakan Persaingan Usaha Sehat di Indonesia, Kamis (18/8/2016).
Selanjutnya, bentuk-bentuk kegiatan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah monopoli. Di mana, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat.
“Monopoli itu satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu,” tambahnya.
Selanjutnya, adalah penguasaan pasar yang maksudnya pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
Adapun, kegiatan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 juga seperti persengkokolan di mana pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.  (rai)
Sumber: Okezone