KPPU Endus Pelanggaran Tender PLN Rantau Prapat
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan pelanggaran tender yang dilakukan oleh PT PLN Area Rantau Prapat terkait empat paket pemborongan pekerjaan pelayanan teknik pada 2015 lalu.
Chandra Setiawan, Ketua Majelis Komisi yang memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan atas kasus tersebut menjelaskan KPPU telah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran tender yang diadakan PLN Area Rantau Prapat. Usai menerima laporan lengkap, KPPU kemudian melakukan penyelidikan awal atas perkara Nomor 05/KPPU-L/2016 tersebut.
Menurut Chandra, ada empat terlapor dalam dugaan pelanggaran tender yaitu PT Sumber Energi Sumatera selaku Terlapor I, PT Mustika Asahan Jaya selaku Terlapor II, Manager PLN Wilayah Sumatera Utara Area Rantau Prapat selaku Terlapor III, dan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PLN Wilayah Sumatera Utara Area Rantau Prapat selaku Terlapor IV.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang berpotensi dilanggar oleh empat terlapor di atas adalah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” kata Chandra dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/8).
Dalam menjalankan tugasnya, Chandra didampingi oleh Sukarmi dan Kamser Lumbanradja masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.
Ia memperkirakan, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai, yaitu 16 Agustus 2016.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 24 Agustus 2016 dengan agenda penyerahan Tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut,” jelasnya. (gen)
Sumber: CNN