Jika Melanggar, KPPU akan Penjarakan Pemilik Angkutan Online

KUTA, POS BALI ONLINE – Kontroversi kehadiran tak wajar angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar terus bergulir dan menjadi sorotan miring dari sejumlah kalangan maupun pemangku kebijakan. Kali ini, sorotan tajam disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa seharusnya angkutan online tidak boleh beroperasi tanpa mengikuti aturan atau regulasi yang ada serta pengawasan ketat pemerintah.
Bahkan jika kedepannya (saat Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 diterapkan per 1 Oktober 2016), angkutan online tetap tidak mau mengikuti regulasi dan aturan yang ada serta merugikan konsumen, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pihak angkutan online untuk dipersidangkan oleh Majelis Hakim KPPU sebelum dijatuhi sanksi hukuman yang berlaku. Bahkan tidak segan-segan KPPU bisa penjarakan pihak angkutan online termasuk menjatuhkan sanksi pidana lainnya.
Hal itu dipertegaskan, Ketua KPPU Syarkawi Rauf yang menyatakan pihaknya sebelumnya telah memanggil pihak angkutan online untuk memintai keterangan terhadap angkutan yang menuai kritikan dan sorotan miring dimana-mana tersebut. Pemanggilan itu juga terkait ketidakwajaran harga yang diterapkan operator transportasi online selama ini.
“Terus terang kita sudah panggil ya pihak angkutan online itu beberapa bulan yang lalu, bahkan mungkin setahun yang lalu ya. KPPU sudah memanggil Grab, Uber bahkan dengan Gojek kita ajak diskusi dan yang ingin kami tahu waktu itu adalah apakah harga yang dikenakan angkutan online ini adalah terkait ketidakwajaran harga tarifnya,” ucap Syarkawi Rauf saat ditemui di sela sidang terkait persaingan usaha yang digelar KPPU di Kuta, Badung, Kamis (18/8).
Menurut Syarkawi Rauf, tarif angkutan yang wajar itu adalah harga sesuai cost (pengeluaran) yang mereka punya sehingga keuntungannya tidak terlalu eksesif maupun perusahaan itu tidak mengalami kerugian. Baginya, tarif angkutan atau harga yang terlalu rendah yang diterapkan angkutan online bisa dianggap sebagai tindakan jual rugi atau yang mengarah ke praktek predatori.
“Waktu kita panggil, itu angkutan online harganya sangat murah bahkan semua rute bisa hanya 5 ribu rupiah untuk sekian kilo (kilometer- red). Kita klarifi kasi rupanya mereka itu jualan untuk kepentingan promosi dan secara bertahap harga mulai dinaikkan dari 5 ribu per berapa kilo menjadi 10 ribu untuk berapa kilonya, serta sekarang sudah sekitar 15 ribu rupiah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Syarkawi Rauf mengaku kini pihaknya akan terus mengawasi angkutan online baik Grab, Uber, dan GoCar khususnya masalah terkait tarif yang diberlakukan ke konsumen. Seharusnya, kata Syarkawi Rauf, angkutan online tidak boleh beroperasi di Indonesia tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Menurutnya, operator taksi online harus benar-benar diawasi agar tidak merugikan konsumen.
“Nah terus terang ini khan merugikan konsumen sehingga operator taksi online harus benarbenar diawasi. Ini yang akan kita awasi terus apakah harga ini akan terus bergerak naik, karena ada kasus yang ramai beredar dimedia sosial ada salah satu pengguna transportasi online yang dikenai ongkos yang sangat tinggi. Mestinya tidak boleh mereka beroperasi tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, kalau tidak nah ini kejadian buruk sebelumnya yang serupa bisa terulang kembali terjadi,” sentilnya.
Ia memberi contoh pengaturan taksi yang eksis yang sudah ada sebelumnya yakni taksi konvensional. Di taksi konvensional, sambungnya, mereka menerapkan batas bawah atau tarif bawah dan tarif atas. Tarif atas untuk melindungi konsumen, jangan sampai operator itu menerapkan harga yang terlalu mahal. Regulasi ini harusnya diberlakukan kepada angkutan atau taksi online jangan sampai merugikan konsumen. Tarif bawah ini biarkanlah para pelaku bisnis transportasi ini berkompetisi satu sama lainnya sehingga mereka ada insentif untuk melakukan negosiasi harga menjadi turun.
“Pemerintah khan tidak mau susah yang dia bikin tarif bawah. Ini kita sarankan agar pemerintah bawah tidak membuat regulasi soal tarif bawah itu. Tapi yang menjadi soal khan ditarif bawah yang agak tinggi diterapkan pemerintah akibatnya ongkos transportasi di Indonesia menjadi mahal sehingga tidak ada insensif untuk melakukan efi siensi,” tandasnya.
KPPU memandang dalam permasalahan angkutan online ini harusnya yang ditetapkan oleh pemerintah bukanlah tarif bawahnya tetapi standar pelayanan minimum di setiap angkutan taksi sehingga bisa menjamin kenyamanan, keamanan dan konsumen bisa lebih menjangkau dari sisi harganya.
“Kalau angkutan online melanggar aturan persaingan usaha maka akan bisa disidangkan oleh majelis KPPU. Iya tentu bisa dikenai sanksi hukuman penjara sesuai aturan yang berlaku untuk dipidanakan,” tandasnya. Tim PB
Sumber: posbali.id