KPPU Diminta Aktif Awasi Kemitraan Sinergi BUMN
Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha lebih aktif menyerukan Undang-undang Persaingan Usaha No. 5/1999 kepada Badan Usaha Milik Negara.
Pasalnya, ada beberapa perusahaan milik negara saling berkolaborasi dan membuat anak usaha. Hal ini ditakutkan menghalangi perusahaan swasta untuk memasuki pasar yang sama.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Munrokhim Misanam mengatakan pihaknya akan lebih aktif mengawasi kemitraan BUMN. KPPU telah melakukan advokasi kebijakan ke beberapa perusahaan milik negara.
Namun upaya tersebut diakuinya masih minim. Kenyatannya, ada beberapa BUMN yang beranak-pinak membuat anak usaha hingga cucu usaha. “Secara etika dan kebijakan, BUMN yang membuat beberapa anak usaha itu tidak boleh karena tidak membuka persaingan usaha,” katanya kepada Bisnis, Kamis (18/8/2016).
Dia mencontohkan perusahaan negara yang bergerak di bidang konstruksi tidak perlu membuat anak usaha yang tidak penting hanya untuk mendukung kebutuhan karyawan contohnya unit usaha seragam perusahaan. Usaha tersebut bisa dilimpahkan ke perusahaan swasta atau usaha kecil menengah (UKM).
Apabila setiap perusahaan milik negara membuat anak usaha sendiri untuk melengkapi kebutuhannya, hal itu dapat dikategorikan melanggar Undang-undang Persaingan Usaha Pasal 14.
KPPU tidak segan-segan memberikan peringatan dan puncaknya adalah penutupan unit usaha. “Kami akan sosialisakan lagi ke BUMN agar aktif menjaring kemitraan dari pihak swasta atau UKM,” ujarnya.
Nantinya, kepastian hukum terkait pengawasan kemitraan akan diperkuat di Amendemen Persaingan Usaha No. 5/1999. Regulasi yang sedang digodok di Komisi VI DPR ini akan merevisi salah satu aturan yang menyebutkan notifikasi kemitraan baik merger, akuisisi dan pengambilalihan saham akan berkonsep pranotifikasi.
Artinya, sebelum pelaku usaha mengeksekusi suatu kemitraan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada KPPU. Selama ini, konsep notifikasi di KPPU bersifat postnotifikasi, di mana KPPU hanya menjadi gerbang akhir pelaopran ketika perusahan telah mengeksekusi kemitraan.
“Pranotifikasi akan lebih efektif mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat. Kalau nanti hasil suatu kemitraan berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha ya tidak akan kami muluskan jalan kemitraannya,” tuturnya.
Munrokhim menjelaskan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan notifikasi bertambah kuat, khususnya di sektor tambang. Dalam paruh pertama tahun ini, hanya ada satu kemitraan yang terlambat notifikasi sehingga pelaku usaha tersebut harus membayar denda ke kas negara Rp1 miliar per hari keterlambatan.
Anggota Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri Indonesia Sarwono A.W. Wijarso mengeluhkan sinergi atau kemitraan BUMN yang dipandang membatasi pelaku usaha swasta. Menurutnya, swasta merasa kesulitan bersaing dengan anak usaha perusahan-perusahaan besar yang dimiliki negara.
Dia mencontohan perusahaan negara di bidang minyak bumi dan kepelabuhan juga turut membuat anak usaha di bidang jasa. “Beberapa pelaku usaha di Kadin merasa dibatasi dan dipagari sepak terjangnya. Kami harap KPPU lebih mengawasi kemitraan BUMN lebih ketat,” katanya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf berharap notifikasi laporan terus bertambah seiring dengan sosialisasi UU Persaingan Usaha. Pasalnya pada kurun 2010, jumlah notifikasi yang masuk ke KPPU dapat dihitung dengan jari. Data KPPU menyebutkan jumlah notifikasi pada tahun tersebut hanya sebanyak 3 merger.
Selanjutnya, jumlah notifikasi pada 2011 meningkat 93%, menjadi 46 laporan merger, akuisisi atau pengambilalihan saham. Pada 2012, sebanyak 82 notifikasi yang masuk dalam dokumen KPPU.
Sumber: bisnis.com