Dugaan Kartel Skutik Masuki Tahap Pemeriksaan Lanjutan
JAKARTA, kabarbisnis.com: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sidang Perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia, yang diduga dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM), masuk ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) yang disampaikan Majelis Komisi yang menangani perkara tersebut kepada Komisoner melalui Rapat Komisi pada 16 Agustus 2016.
“Komisioner menerima dan menyetujui rekomendasi Majelis Komisi untuk melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Syarkawi Rauf dalam pesan tertulisnya, Minggu (21/8/2016).
Nantinya pemeriksaan lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU akan dipimpin oleh Majelis Komisi, di antaranya Tresna Priyana Soemardi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Komisi, R. Kurnia serta Sya’ranie, dan Munrokhim Misanam yang ditunjuk sebagai Anggota Majelis untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran.
Pada tahap ini, Majelis Komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan, baik oleh Investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil saksi, ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.
Adapun jangka waktu Pemeriksaan Lanjutan berakhir paling lama 60 hari sejak tanggal Pemeriksaan Lanjutan dimulai dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
YIMM dan AHM diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Perjanjian penetapan harga dilarang karena akan menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang ada dipasar. Akibatnya, konsumen kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga yang kompetitif dari sisi harga maupun kualitas. kbc10
Sumber: kabarbisnis.com