KPPU dan Kemenkop UKM Bentuk Satgas Pengawas Kemitraan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani nota kesepahaman untuk membentuk satuan tugas (satgas) pengawas kemitraan yang dijalin antara pelaku UKM dan industri besar.
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi sosialisasi, advokasi, tukar menukar informasi dan data, bantuan ahli dan narasumber, dan monitoring dan evaluasi.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, tujuan dilaksanakannya pengawasan kemitraan adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha. Selain itu juga mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dan meningkatkan posisi tawar UMKM.
Pembentukan satgas tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PP Nomor 17 Tahun 2013. “Satgas nasional ini dibentuk di provinsi, dan kabupaten/kota, anggotanya yakni dari Kementerian Koperasi, KPPU, dan dinas koperasi di daerah setempat,” ujar Syarkawi di Jakarta, Selasa (23/8).
Melalui satgas tersebut, diharapkan dapat mengatasi ketimpangan supaya tidak semakin melebar melalui pemberdayaan UKM dan pola kemitraan. Syarkawi menjelaskan, pembentukan satgas nasional tersebut untuk pengawasan kemitraan yang akan dikoordinasikan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Daerah yang akan menjadi pilot project adalah Solo Raya.
Rencananya, deklarasi satgas nasional akan dilakukan di wilayah Solo Raya dalam waktu dekat. Menurut Syarkawi, wilayah Solo Raya dipilih karena banyak terdapat UKM batik yang sudah berorientasi ekspor sehingga kemitraannya perlu diawasi.
Dikatakan Syarkawi, masih banyak UKM yang tidak melapor apabila terjadi masalah dalam kemitraannya dengan pelaku industri besar. “Sekarang satgas ini digunakan untuk mengidentifikasi semua pelaksanaan kemitraan di daerah, dan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Syarkawi menjelaskan, pengawasan kemitraan UKM tersebut juga dilakukan di kementerian lainnya. Misalnya saja, pengawasan kemitraan UKM yang bergerak di bidang pangan nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian.
Selain itu, pengawasan kemitraan UKM yang bergerak di sektor industri juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, pengawasan ini dapat dilakukan secara merata ke semua UKM di berbagai sektor.
Sumber: Republika