Kementerian Koperasi dan KPPU Bentuk Satgas Pengawas Kemitraan Usaha
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah, bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan di setiap daerah. Sebagai proyek percontohan (pilot project), Satgas Kemitraan itu akan dibentuk di wilayah Sumatera dan Kalimantan, yang banyak terdapat kemitraan usaha di sektor perkebunan, seperti karet dan kelapa sawit.
“Yang jelas, Satgas Kemitraan akan dibentuk di daerah yang memiliki atau ada kantor KPPU,” ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2016.
Meliadi mengatakan sinergi antara Kementerian Koperasi dan KPPU sangat penting untuk pengawasan kemitraan di sektor koperasi dan UMKM. Adapun tujuan pengawasan kemitraan adalah melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui kepemilikan dan penguasaan mitra usaha.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyambut baik kerja sama tersebut. “MoU ini strategis karena kita bisa menilai apakah kemitraan itu terjadi abuse atau tidak,” katanya. Terlebih, menurut dia, KPPU akan sulit berjalan sendiri dalam pengawasan hingga ke daerah.
Syarkawi berujar, dalam dua tahun ke depan, KPPU juga akan melakukan reformasi pasar karena masih terjadi ketimpangan ekonomi di Indonesia antara usaha besar dan kecil. Adapun reformasi pasar itu meliputi regulator review, mengubah struktur pasar agar struktur bisnis menjadi berkembang, perubahan perilaku, serta pembentukan Satgas Pengawasan Kemitraan secara nasional hingga tingkat daerah.
Syarkawi berharap satgas itu dapat menjadi contoh bagaimana pola kerja sama pengawasan kemitraan antarlembaga. “Termasuk penegakan hukum dan kontrol merger atau akuisisi, jangan sampai menguasai dan mengeksploitasi pasar.”
Sumber: tempo.co