KPPU: Holding BUMN Dikecualikan dari Hukum Persaingan Usaha
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan holding BUMN akan dikecualikan dari hukum persaingan seperti yang diatur dalam UU Persaingan Usaha.
“Kalau itu by law, maka akan dikecualikan dari hukum persaingan, itu untuk penunjukan holding-nya,” kata Komisioner KPPU RI Saidah Sakwan di Batam Kepulauan Riau, Jumat (26/8).
Ia menyatakan bila pemerintah membuat aturan penunjukan holding BUMN, maka otomatis akan menjadi pengecualian dalam UU Persaingan Usaha. Meski begitu, bukan berarti KPPU akan lepas tangan, karena tetap akan mengawasi holding BUMN agar tidak melakukan perilaku monopoli.
“Perilaku mereka akan tetap menjadi pengawasan. Monopoli by law boleh, yang tidak boleh praktek monopoli,” tegasnya.
Ia tidak menampik, holding BUMN dan Sinergi BUMN sangat rawan dari perilaku monopoli. Karenanya perlu penegasan pada pimpinan BUMN agar menghindarinya.
Holding BUMN tetap harus memberikan kesempatan merek dagang non BUMN untuk ikut serta dalam kerja sama, agar tidak menjadi monopoli. “Kalau holding mereka mem-barrier, bersepakat mem-barrier yang lain, maka kena di kami,” kata dia.
Holding BUMN juga tidak boleh menetapkan harga tertentu di perusahaan-perusahaan BUMN sejenis demi menguasai pasar, karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat. Ia mengatakan Kementerian BUMN sudah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan KPPU terkait rencana memdirikan holding BUMN. Dan KPPU menyarankan agar kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
“Karena tujuannya untuk konsolidasi kapital supaya kapital besar, dan bisa berkompetisi dengan yang lebih besar,” katanya.
Sumber: republika.co.id