Draft Pedoman Pasal 15 tentang Perjanjian Tertutup

Perjanjian tertutup merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha agar dapat menjadi sarana dan upaya bagi pelaku usaha untuk dapat melakukan pengendalian oleh pelaku usaha terhadap pelaku usaha lain secara vertikal (“Pengendalian Vertikal”), baik melalui pengendalian harga maupun melalui pengendalian non-harga. Strategi perjanjian tertutup ini pada umumnya lebih banyak dilakukan pada level distribusi produk barang dan/atau jasa.
Bentuk-bentuk perjanjian tertutup yang dimaksud oleh Undang-undang No.5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999”) dalam Pasal 15 adalah:
1)Perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau di tempat tertentu (dalam hukum persaingan usaha, dalam Bahasa Inggris istilahnya adalah exclusive dealing).
2)Perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (dalam hukum persaingan usaha, dalam Bahasa Inggris istilahnya adalah tying).
3)Perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok (dalam hukum persaingan usaha, dalam Bahasa Inggris istilahnya adalah special discount):
a)harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok, atau
b)tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Perjanjian tertutup ini sangat berpotensi merugikan pelaku usaha lain dan konsumen sehingga harus dilarang dan jika hal tersebut telah terjadi, harus ditindak. Oleh karena itu, penyusunan draft pedoman pelaksanaan ketentuan hukum Pasal 15 tentang Perjanjian Tertutup sangatlah penting untuk membentuk kesepahaman antara KPPU dan stakeholder mengenai dampak perjanjian tertutup.
Agar draft pedoman pasal ini mampu mencakup kepentingan setiap pihak, KPPU membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengakses (ada di menu peraturan/peraturan KPPU), memberikan saran dan masukan yang dapat dilayangkan melalui email kepada [email protected]. (RW)
download link