Cegah Praktek Monopoli, KPD Batam Tekan Kerjasama dengan Kadin

Batam – Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam, Lukman Sungkar menandatangani perjanjian kerjasama dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk bertempat di Harris Hotel Batam Center, Kota Batam pada Jumat pagi (26/8/2016).
Lukman berharap bahwa dengan kerjasama tersebut, seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Kota Batam dapat berpartisipasi dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Kota Batam. Hal ini juga merupakan tindak lanjut atas penandatanganan kerjasama antara Ketua KPPU RI dengan Ketua Kadin Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu. “Kami berharap para pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat”, ujar Lukman.
Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk menyambut positif penandatangan perjanjian kerjasama tersebut. Ia menyatakan bahwa semua pelaku usaha menginginkan iklim persaingan usaha yang sehat. “Pada dasarnya semua pengusaha menginginkan persaingan sehat dalam menjalankan bisnisnya”, tutur Jadi.
Kegiatan juga diisi dengan diskusi persaingan usaha dengan tema Mewujudkan Persaingan Usaha yang Sehat dan Iklim Dunia Usaha yang Kondusif di Kota Batam. Pada kegiatan tersebut, tampak juga Komisioner KPPU Saidah Sakwan dan Kamser Lumbanradja, Direktur Merger KPPU, Taufik Ariyanto, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam, Rudi Sakyatiri, Perwakilan Badan Pengusahaan Batam, serta dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Kota Batam.
Menurut Saidah, KPPU senantiasa melakukan upaya pencegahan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini antara lain dilakukan melalui peningkatan kerjasama dengan para stakeholder terkait. “Upaya pencegahan direalisasikan melalui pengembangan kerja sama dengan para pemangku kebijakan dan pihak terkait. Salah satunya dengan Kadin”, ujar Saidah. Selain itu Ia juga menambahkan bahwa dengan peningkatan pemahaman terhadap substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian yang berkesinambungan.