Temukan Kembali Persekongkolan Tender, KPPU Putuskan Denda 7 Miliar di 5 (Lima) Paket Penerangan Jalan Umum Sidoarjo TA 2014-2015

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan persekongkolan tender. Majelis Komisi yang terdiri dari Tresna P. Soemardi sebagai Ketua Majelis, R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam masing-masing sebagai anggota Majelis telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 15/KPPU-L/2015 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan membacakan Putusan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 1 September 2016 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang undang  Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Terlapor I, PT Sarana Dwi Makmur, Terlapor II, PT Pelita Bumiwangi, Terlapor III, PT Hasta Karya Perdana, Terlapor IV, PT Jasmanie Elektrindo Perkasa, Terlapor V, PT Syam Putra Jaya Agung, Terlapor VI, PT Sarana Multi Sentosa, Terlapor VII, CV Azita Abadi, Terlapor VIII, Atik Ragil Saputry, S.T. selaku sekutu aktif pada CV Nindira Engineering & Management Consultant, Terlapor IX, Kelompok Kerja 333 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Taman pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kebupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, Terlapor X, Kelompok Kerja 329 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Krian pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, Terlapor XI, Kelompok Kerja 330 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Sidoarjo pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, Terlapor XII, Kelompok Kerja 332 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Porong pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, Terlapor XIII, Kelompok Kerja 278 untuk Pembangunan Penerangan Jalan Umum se-Kabupaten Sidoarjo pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Suidoarjo Tahun Anggaran 2015, Terlapor XIV, Agus Basuki, S.H., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Program Penerangan Jalan Lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo, Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015, dan Terlapor XV, M. Bahrul Amig S.Sos, MM., Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo selaku Pengguna Anggaran pada Paket Pelelangan PJU oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015.
Majelis Komisi menilai adanya persekongkolan horizontal pada paket Tender PJU Tahun 2014 dan 2015 dalam berbagai bentuk diantaranya hubungan kerja sama dalam proses perencanaan tender, penerbitan dokumen PAN  sebelum adanya pengumuman tender, adanya hubungan kekeluargaan dan hubungan kerja, kerja sama  penyusunan dokumen penawaran Tender, dan kerja sama antar paket tender.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Komisi juga menilai adanya persekongkolan vertikal fasilitasi Terlapor I sebagai pemenang pada Tender PJU Taman 2014 dan Tender PJU Krian 2014, fasilitasi Terlapor IV sebagai pemenang pada Tender PJU Sidoarjo 2014, fasilitasi Terlapor II sebagai pemenang pada Tender PJU Porong 2014, fasilitasi Terlapor I sebagai pemenang pada Tender PJU Sidoarjo 2015, dan beberapa fasilitasi lainya  dalam persekongkolan tender pada Paket Penerangan Jalan Umum Sidoarjo TA 2014-2015.
Berdasarkan fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa  Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV dan Terlapor XV terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis Komisi menghukum Terlapor I s.d. VI dengan total denda Rp.7.865.540.088.
Selain itu Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan Saran dan Pertimbangan kepada beberapa pihak, diantaranya adalah (1) Gubernur Jawa Timur cq. Bupati Sidoarjo, agar dalam penyelenggaraan Tender Pembangunan Pekerjaan Penerangan Jalan Umum di tingkat kabupaten mempertimbangkan jumlah pemaketan tender yang optimum sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil, (2) Bupati Sidoarjo cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, untuk memberikan teguran kepada Terlapor XV yaitu Sdr. M. Bahrul Amig S.Sos, MM., Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo selaku Pengguna Anggaran pada Paket Pelelangan PJU oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015, karena yang bersangkutan telah merubah kebijakan pemaketan Tender Pembangunan Pekerjaan Penerangan Jalan Umum yang tidak mempertimbangkan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil sehingga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat di antara pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil, serta melakukan perubahan titik pemasangan lampu PJU dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan sehingga tidak sesuai dengan peruntukan semula berdasarkan Dokumen Perencanaan dan Dokumen Pengadaan, (3) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo, untuk memberikan teguran kepada Terlapor XIV yaitu Sdr. Agus Basuki, S.H., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Program Penerangan Jalan Lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo, Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015. (4) atasan langsung atau Bagian Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sidoarjo, untuk memberikan teguran kepada Terlapor IX yaitu Kelompok Kerja 333 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Taman pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kebupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, Terlapor X yaitu Kelompok Kerja 329 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Krian pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, Terlapor XI yaitu Kelompok Kerja 330 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Sidoarjo pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, Terlapor XII yaitu Kelompok Kerja 332 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Porong pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, dan Terlapor XIII yaitu Kelompok Kerja 278 untuk Pembangunan Penerangan Jalan Umum se-Kabupaten Sidoarjo pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015.
Rekomendasi  Saran dan pertimbangan juga diberikan kepada (1) Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia DPD Jawa Timur dalam melaksanakan kegiatan asosiasinya untuk memperhatikan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan Undang-undang No.5 Tahun 1999, dan (2) memerintahkan AKLI Jawa Timur untuk menyempurnakan anggaran rumah tangga dengan memasukkan kewajiban bagi anggota untuk mematuhi Undang-undang No.5 Tahun 1999.
Jakarta, 1 September 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia