KPPU Mengeluarkan Draft Pedoman Pasal 27 tentang Kepemilikan Saham
Pengambilalihan kepemilikan saham adalah isu yang sering muncul di media belakangan ini, terutama pengambilalihan kepemilikan saham yang melibatkan perusahaan multinasional. Namun tahukah kita? Kepemilikan saham juga diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu dalam Pasal 27.
Pasal 27 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa kepemilikan saham yang dilarang karena dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat adalah (i) pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama apabila tindakan tersebut mengakibatkan terciptanya posisi dominan (selanjutnya disebut “Pemilikan Saham yang Dilarang”) atau (ii) pendirian beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama apabila tindakan tersebut mengakibatkan terciptanya posisi dominan (selanjutnya disebut Pendirian Beberapa Perusahaan yang Dilarang”).
Dampak dari kegiatan pemilikan saham mayoritas atau pendirian beberapa perusahaan pada pasar bersangkutan yang sama adalah terjadinya pengendalian yang menyebabkan terciptanya posisi dominan merupakan unsur utama dari larangan pemilikan saham mayoritas maupun pendirian beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama, sehingga apabila unsur utama tersebut tidak terpenuhi maka pemilikan saham mayoritas maupun pendirian beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama tidak dilarang Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Oleh karena itu, KPPU mengeluarkan Draft Pedoman Pasal 27 tentang Kepemilikan Saham untuk memberikan gambaran atau penjelasan tentang pendirian beberapa perusahaan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Agar draft pedoman pasal ini mampu mencakup kepentingan setiap pihak, KPPU membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan yang dapat dilayangkan melalui email kepada [email protected]. (RW)
Download Link