KPPU Gelar Sosialisasi Kemitraan di Pangkalpinang
Pangkalpinang – Senin lalu (27/6/2016), bertempat di Novotel Bangka Hotel and Convention Center di Kota Pangkalpinang, KPD Batam bekerjasama dengan Direktorat Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pengawas Persiangan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan, dan Peraturan Komisi Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan.
Bertindak selaku narasumber adalah Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja dan Saidah Sakwan, Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi, Taufik Ahmad, Kepala KPD Batam Lukman Sungkar, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Dendy R Sutrisno dan Investigator Utama Direktorat Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi, Dedy Saniardi. Adapun peserta yang hadir adalah dari perwakilan dinas-dinas terkait baik pada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung maupun pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Dalam pemaparanya, Saidah Sakwan menyampaikan bahwa pengawasan pelaksanaan kemitraan harus dilakukan secara bersinergi antara KPPU dengan pemerintah daerah setempat, sehingga diperlukan komunikasi yang intensif agar pengawasan pelaksanaan kemitraan berjalan dengan efektif. “Pengawasan kemitraan ini tidak mungkin kami lakukan sendiri, perlu sinergi dan kerjasama dengan Bapak Ibu sekalian selaku pemerintah di daerah” ungkap Saidah.
Saidah juga menjelaskan bahwa kondisi kemitraan saat ini sangat memprihatinkan karena dinilai terlalu menguntungkan pelaku usaha besar dan menindas mitranya yang berupa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Salah satunya kemitraan antara peternak ayam dengan perusahaan. Perusahaan peternakan memasok day old chick (DOC) atau anak ayam berumur satu hari, pakan, vaksin, dan alat peternakan, kepada pemilik kandang, selanjutnya pemilik kandang bertugas memelihara ternak tersebut hingga panen. Memasuki masa panen, pemilik kandang harus menjual hasil panennya kepada perusahaan peternakan dengan harga yang ditentukan sendiri oleh perusahaan peternakan tersebut.
“Dulu dengan beternak, orang bisa punya rumah, sekarang justru rumah yang dimakan ayam. Lebih menyakitkan lagi, para peternak sekarang telah menjadi pekerja di kandangnya sendiri”, kata Saidah menjelaskan.
Peserta sosialisasi terlihat antusias dalam kegiatan tersebut. Salah satu peserta, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bangka, Kemas Arfani Rahman menyampaikan bahwa di wilayahnya terdapat indikasi kemitraan pada peternakan unggas yang terlalu dimonopoli oleh perusahaan besar dan merugikan peternak kecil. Menanggapi hal tersebut, Kepala KPD Batam Lukman Sungkar menghimbau agar kemitraan yang dinilai menindas si kecil yang terjadi di wilayah Provinsi Bangka Belitung untuk dapat disampaikan ke KPPU KPD Batam dimana salah satu wilayah kerjanya adalah Provinsi Bangka Belitung. “Kita perlu bahas lebih lanjut, bisa disini, bisa di Batam. Nanti kami akan tindak lanjuti”, ujar Lukman.