KPPU Dorong Pemerintah Daerah Terapkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan

IMG-20160808-WA0011Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 8/8/2016 melaksanakan sosialisasi Competition Checklist di Hermes Hotel Banda Aceh yang dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Raudhi MSi dan dihadiri oleh SKPA se-wilayah Provinsi Aceh, Kepala Bagian Perekonomian dan Hukum Setda Provinsi Aceh. Dalam sambutannya Kepala Biro Perekonomian menyampaikan, tujuan sosialisasi adalah agar SKPA dan aparat pemerintah daerah mengetahui keberadaan KPPU dan UU No. 5 1999.
Dijelaskan Raudhi, KPPU mengembangkan sebuah instrument yang bisa digunakan oleh pengambil kebijakan sebagai identifikasi dini yang dapat memudahkan regulator dalam menilai regulasi-regulasi yang sedang disusun dan yang sudah existing agar selaras dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Tresna P. Soemardi dan Plt. Deputi Pencegahan KPPU. Dalam pemaparannya, Komisioner KPPU menyampaikan, untuk menghindari sejarah krisis pada tahun 1998 dimana kebijakan pada masa itu banyak dipengaruhi oleh pelaku usaha yang dekat dengan penguasa, KPPU senantiasa mensosialisasikan UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang sehat. Melalui efisiensi, produkstifitas dan daya saing dalam bidang ekonomi akan menghidupkan inovasi dan menghindari negara mengalami krisis ekonomi.
Selanjutnya, Taufik Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPPU banyak kebijakan daerah yang tidak selaras dengan UU No.5 Tahun 1999. Dengan tools Competition checklist akan melahirkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan melahirkan kebijakan yang pro persaingan sehat. KPPU siap memberikan bimbingan dan guidance dalam merancang suatu kebijakan di daerah.