KPPU Meneliti Kebijakan Penerapan Regulated Agent
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus meneliti kebijakan terkait dengan penerapan aturan Regulated Agent di Bandara Soekarno Hatta, yakni melakukan hearing terkait Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP 255/IV/2011 tentang pemeriksaan kargo dan pos jasa pengangkutan udara. Hearing yang diselenggarakan pada Senin (25/07), dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perhubungan, Kemenko Perekonomian dan Ditjen Bea dan Cukai
“Regulated agent (RA) ini nantinya tidak hanya berlaku di Jakarta saja, nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Jakarta itu hanya sebagai pilot project saja,” ungkap M. Fuschad selaku Direktur Keamananan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Fuschad juga menambahkan bahwa SKEP yang dikeluarkan sekarang masih banyak terdapat kelemahan, “sosialisasi sudah kami lakukan sejak Mei 2010, namun terdapat beberapa kendala, salah satunya karena website kami yang kurang communicate-able. Tetapi yang penting sebagian besar sudah kami sampaikan.”
Lebih jauh, dari pihak Kemenko Perekonomian, Komaladewi menambahkan, “sekarang RA baru terdapat tiga, dan dari sumber yang saya lihat, mereka ini para pendatang baru. Menurut “mereka” juga, kapasitasnya itu masih kurang.”
Dewi juga menambahkan bahwa untuk memperoleh SKEP terasa sangat sulit, “saya saja yang orang pemerintahan susah sekali memperoleh SKEP ini, jadi ini yang mungkin menjadi kendala.”
Selain mempertemukan Kemenhub, Kemenko Perekenomian dan Ditjen Bea Cukai, hearing kali ini merupakan langkah penting pasca berlakunya Regulated Agent. Hal ini karena potensi ancaman dari tindak gangguan hukum baik saat pesawat di darat maupun di udara sangat diperlukan. (NSA)